Medan-Mediadelegasi: Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ir Yahdi Khoir Harahap MBA, meminta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Sumut yang ada di Kabupaten Nias untuk segera mengecek pengerjaan pengaspalan jalan yang baru dikerjakan sepanjang 150 meter di Duria Sugelo, (Kawasan Nias Tengah) kilometer 18,5, Desa Dahasano Botombawo Hili Serangkai, Kecamatan Hili Serangkai, Kabupaten Nias.
Pasalnya, pengerjaan pengaspalan tersebut diduga dilakukan saat hujan turun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kualitas pengaspalan tidak akan maksimal dan jalan akan cepat rusak.
“Informasi yang kita terima dari masyarakat dan juga dari sesama Anggota DPRD Sumut dari Dapil Sumut VIII meliputi Kepulauan Nias, mengatakan bahwa pengerjaan pengaspalan jalan di kawasan Nias Tengah itu saat kondisi dasar jalan sedang berair dan berlumpur,” ujar Yahdi saat ditanya wartawan perihal pengaspalan jalan di kawasan Nias Tengah, yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Yahdi, jika laporan tersebut benar, maka pengaspalan yang dikerjakan tidak akan mendapatkan kualitas jalan yang baik. Oleh karena itu, Kepala UPT Dinas PUPR di Kabupaten Nias bersama konsultan pengawas harus turun langsung mengecek kebenaran informasi ini karena sudah viral di media sosial.
“Kepala Upt dan konsultan pengawas harus turun, apakah benar diaspal saat hujan turun dan saat kondisi dasar jalan berlumpur dan berair. Cek, kemudian ukur ketebalan dan kekerasan aspalnya, apakah seusai atau tidak,” tukas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Yahdi menegaskan, bila setelah diukur maka akan terlihat apakah pengerjaan aspal tersebut layak atau tidak. “Kalau tidak layak, pengaspalan itu ditolak atau dikerjakan ulang,” ketusnya.
Yahdi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada Inspektorat Sumut dan mereka akan turun mengecek kebenaran informasi pengaspalan jalan yang dikerjakan saat hujan dan kondisi jalan berair serta berlumpur ini.
“Komisi D DPRD Sumut akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Karena bagi saya, pengerjaan itu tidak bisa dilakukan. Dan bila nantinya informasi yang disampaikan itu benar, kita akan panggil Dinas PUPR, rekanan, konsultan pengawas dan Kepala UPT-nya,” pungkas Yahdi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kualitas infrastruktur yang dibangun dengan menggunakan dana APBD. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat bertindak tegas terhadap kontraktor yang melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Jika terbukti pengaspalan jalan tersebut dikerjakan saat hujan dan kondisi jalan berair serta berlumpur, maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan atau bahkan mengerjakan ulang pengaspalan tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












