Jakarta-Mediadelegasi : Aktris terkenal, Sandra Dewi, telah mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penyitaan aset pribadinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Langkah hukum yang diambil Sandra Dewi ini menjadi sorotan publik dan menambah kompleksitas kasus yang tengah berjalan.
Kejagung menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan keberatan oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan memang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sandra Dewi, memang saya baca di media terkait dia mengajukan keberatan, silakan saja, itu memang diatur juga di dalam pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan,” ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa setelah gugatan diajukan ke pengadilan, akan ada serangkaian mekanisme persidangan yang harus dijalani. Proses ini meliputi mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, yaitu Sandra Dewi, serta pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.
Pengadilan kemudian akan mempertimbangkan semua keterangan dan bukti yang diajukan sebelum membuat penetapan terkait status barang-barang yang disita. Anang menegaskan bahwa tim penuntut umum siap untuk menjawab dan memberikan penjelasan terkait permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi. Semua аргументы akan diungkapkan secara transparan di pengadilan.
Kejagung berkomitmen untuk mematuhi setiap penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Apakah putusan tersebut memerintahkan pengembalian aset Sandra Dewi atau tidak, Kejagung akan menjalankan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Namun, Anang juga menambahkan bahwa penetapan pengadilan sendiri masih dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut, seperti kasasi, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan tersebut.
“Tapi prinsipnya penetapan pengadilan sendiri juga nantinya masih ada upaya, bisa upaya hukum kasasi masih bisa, langsung kasasi terhadap keberatan itu apabila tidak puas,” jelasnya.
Bahkan, meski sudah ada putusan, putusan itu masih bisa digugat lewat Kasasi. Kejagung bakal mematuhi putusan dari pengadilan dan selama persidangan, Kejaksaan bakal menjawab dan menerangkan perihal penyitaan aset sebagaimana yang dipersoalkan Sandra Dewi.
Anang menambahkan, dalam proses langkah hukum, khususnya tentang penyitaan di kasus Harvey Moeis, penyidik pasti telah mempertimbangkan segalanya. Mulai dari penyitaan tas bermerek hingga kendaraan mewah.
Kejaksaan meyakini bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah tepat dan memiliki argumentasi yang kuat. Semua pertimbangan ini akan diungkapkan dalam persidangan dan menjadi dasar bagi putusan pengadilan. Kasus ini akan terus berlanjut dengan mengikuti semua proses hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












