Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, AMPHURI: Aturan Ini Bikin Syok!

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Haji Bolehkan Umrah Mandiri (Foto:Ist)

UU Haji Bolehkan Umrah Mandiri (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah dan DPR RI secara resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri. Keputusan ini tertuang dalam perubahan terbaru Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Dalam salinan UU No. 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri. Sebelumnya, umrah hanya diperbolehkan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Pasal 86 tersebut berbunyi, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”

Pelegalan umrah mandiri ini disambut gembira oleh sebagian umat Muslim Indonesia yang selama ini merasa bingung dengan legalitas umrah mandiri. Namun, di sisi lain, keputusan ini dianggap merugikan bisnis travel umrah dan haji karena berpotensi kehilangan pangsa pasar yang signifikan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengungkapkan bahwa pasal baru ini membuat para pelaku usaha travel umrah merasa terkejut.

BACA JUGA:  Retreat Kabinet Merah Putih Dimulai, Presiden Prabowo dan Menteri Kenakan Seragam Komcad di Akmil Magelang

Pasalnya, aturan ini untuk pertama kalinya membuka peluang bagi jamaah untuk melaksanakan umrah tanpa melalui lembaga yang berizin resmi.

“Padahal, sejak dahulu, aturan negara menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh badan usaha resmi yang terakreditasi dan diawasi ketat oleh pemerintah,” ujar Zaky dalam keterangan persnya, Kamis, 23 Oktober 2025.

Zaky menambahkan, “Bagi ribuan pelaku PPIU/PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, menjalani sertifikasi dan audit rutin, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong.”

Ia khawatir bahwa aturan baru ini tidak hanya akan menyebabkan banyak perusahaan travel dan umrah kehilangan pasar, tetapi juga berpotensi mengalami kebangkrutan.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah lama mengizinkan orang asing dengan visa turis untuk melaksanakan ibadah umrah. Namun, aturan resmi di Indonesia sebelumnya hanya mengatur bahwa umrah harus dilakukan melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi.

BACA JUGA:  BI Pastikan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah dengan Intervensi Pasar

Dengan adanya perubahan UU PIHU ini, umat Muslim Indonesia kini memiliki pilihan untuk melaksanakan umrah secara mandiri tanpa harus melalui PPIU. Namun, hal ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi para pengusaha travel umrah yang merasa terancam dengan adanya aturan baru ini.

Pemerintah diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak terkait, baik bagi umat Muslim yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri maupun bagi para pengusaha travel umrah yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah umrah selama ini.

Keputusan pelegalan umrah mandiri ini menjadi isu yang kontroversial dan memicu perdebatan di kalangan umat Muslim dan pelaku industri travel umrah. Pemerintah dan DPR RI diharapkan dapat mempertimbangkan semua aspek sebelum mengambil keputusan akhir terkait aturan ini. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB