Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019.2022 Nadiem Makarim, Tabrani Abby, berbicara dalam konferensi pers (Foto:Ist)

Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019.2022 Nadiem Makarim, Tabrani Abby, berbicara dalam konferensi pers (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Tabrani Abby, mempertanyakan dasar nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, angka tersebut belum pasti dan belum didukung oleh hasil audit yang jelas.

“(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana,” kata Abby dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Abby menjelaskan bahwa pihaknya belum melihat adanya penghitungan kerugian negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berpendapat, jika memang ada kerugian negara yang nyata dan pasti, seharusnya hal itu disampaikan pada sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya beberapa waktu lalu.
“Karena hasil angka itu yang kita dapat di persidangan praperadilan itu, kan, cuma bukti ekspose. Ekspose itu bagian dari tahap-tahap dari audit yang dilakukan oleh auditor. Ekspose itu belum ada angka-angka persis berapa kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dengan demikian, Abby menganggap bahwa belum ada bukti yang kuat untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kelima tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang besar dan berdampak pada program digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum tersangka yang mempertanyakan nilai kerugian negara tersebut.
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek masih terus berjalan dan akan memasuki tahap persidangan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB