Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara

Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019.2022 Nadiem Makarim, Tabrani Abby, berbicara dalam konferensi pers (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Tabrani Abby, mempertanyakan dasar nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, angka tersebut belum pasti dan belum didukung oleh hasil audit yang jelas.

“(Tentang) kerugian keuangan negara ini, sebenarnya kami sendiri belum tahu angka Rp1,98 triliun itu persisnya dari mana,” kata Abby dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Abby menjelaskan bahwa pihaknya belum melihat adanya penghitungan kerugian negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia berpendapat, jika memang ada kerugian negara yang nyata dan pasti, seharusnya hal itu disampaikan pada sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya beberapa waktu lalu.
“Karena hasil angka itu yang kita dapat di persidangan praperadilan itu, kan, cuma bukti ekspose. Ekspose itu bagian dari tahap-tahap dari audit yang dilakukan oleh auditor. Ekspose itu belum ada angka-angka persis berapa kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Dengan demikian, Abby menganggap bahwa belum ada bukti yang kuat untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek diperkirakan sekitar Rp1,98 triliun. Namun, angka tersebut masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Kelima tersangka tersebut adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, dan MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran yang besar dan berdampak pada program digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait pernyataan kuasa hukum tersangka yang mempertanyakan nilai kerugian negara tersebut.
Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek masih terus berjalan dan akan memasuki tahap persidangan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait