Medan-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara terkait kasus perebutan lahan seluas 16,4 hektare milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang diduga melibatkan mafia tanah di Makassar.
Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun, muncul konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat bernama Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait lahan tersebut.
Perintah pengadilan, yang berasal dari konflik antara GMTD dan Mulyono, adalah melakukan eksekusi di atas lahan tersebut. Namun, Nusron menilai bahwa proses eksekusi tersebut belum melalui mekanisme yang benar. Seharusnya, proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan, dilakukan terlebih dahulu.
“Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (7/11/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang dinilai belum menempuh prosedur yang benar. Pasalnya, lahan tersebut masih memiliki dua masalah yang belum diselesaikan, termasuk HGB yang dimiliki oleh Jusuf Kalla.
“Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” tuturnya.
Nusron menjelaskan bahwa masalah pertama adalah gugatan PTUN dari saudara Mulyono yang melakukan eksekusi lahan, yang dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Selain itu, lahan yang dieksekusi tersebut memiliki SHGB atas nama Jusuf Kalla.






