Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pejabat pajak, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi adanya tindakan hukum berupa penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan oknum atau pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/11).
Saat ini, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus ini. Meskipun demikian, Anang belum memberikan keterangan rinci mengenai kronologi kasus, waktu penggeledahan, atau identitas rumah-rumah pejabat yang digeledah.
Kejagung terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi di sektor perpajakan ini.D|Red






