KPK Kaji Dampak Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini menimbulkan berbagai implikasi terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK yang selama ini melibatkan anggota Polri aktif dalam berbagai posisi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim biro hukum KPK sedang mendalami dampak putusan MK terhadap jabatan-jabatan di internal KPK. Analisis ini bertujuan untuk memahami secara komprehensif bagaimana putusan tersebut akan memengaruhi struktur dan operasional KPK. ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

KPK selama ini didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri. Keberadaan personel dari berbagai latar belakang ini dianggap penting untuk melengkapi kompetensi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  BPOM Cabut Izin Edar 21 Produk Kosmetik, Beberapa Merek Populer Terkena Imbas

Budi Prasetyo mengakui bahwa putusan MK ini akan berdampak pada kinerja KPK ke depannya. KPK membutuhkan SDM lintas lembaga tidak hanya di bidang penindakan, tetapi juga di bidang pendidikan, supervisi, kesekjenan, dan bidang-bidang lainnya.

MK memutuskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini menghapus celah yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:  Bos Djarum Victor Hartono  Dicekal Kejagung ke Luar Negeri

Dengan adanya putusan ini, KPK akan melakukan penyesuaian internal untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tetap menjaga efektivitas dalam pemberantasan korupsi. Hasil analisis dan langkah-langkah yang akan diambil akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB