Soal Penggeledahan Pejabat Pajak oleh Kejagung, DJP Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Penggeledahan Pejabat Pajak oleh Kejagung, DJP Kemenkeu Hormati Proses Hukum. (Foto:Ist)

Soal Penggeledahan Pejabat Pajak oleh Kejagung, DJP Kemenkeu Hormati Proses Hukum. (Foto:Ist)

Jakarta:Mediadelegasi: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Sebagaimana diketahui pada Senin (17/11/2025),

Kejagung menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak seusai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 masuk ke tahap penyidikan. “Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya,” kata Bimo Selasa (18/11/2025).

Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.

BACA JUGA:  Di Menko Polhukam, Pujiyono Tegaskan Komitmen KKRI Kawal Kinerja Kejaksaan

“Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini,” papar Bimo.

“Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerjasama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen,” tegasnya.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pihaknya ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujar Anang.

Anang mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Anang tidak merinci lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut.D|Red

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru