Soal Penggeledahan Pejabat Pajak oleh Kejagung, DJP Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Selasa, 18 November 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal Penggeledahan Pejabat Pajak oleh Kejagung, DJP Kemenkeu Hormati Proses Hukum. (Foto:Ist)

Soal Penggeledahan Pejabat Pajak oleh Kejagung, DJP Kemenkeu Hormati Proses Hukum. (Foto:Ist)

Jakarta:Mediadelegasi: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara ihwal proses hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Sebagaimana diketahui pada Senin (17/11/2025),

Kejagung menggeledah sejumlah rumah pejabat pajak seusai kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020 masuk ke tahap penyidikan. “Tentu kami dalam konteks ini sangat menghormati bagaimana para penegak hukum, khususnya dalam hal ini kejaksaan yang sedang melaksanakan prosesnya,” kata Bimo Selasa (18/11/2025).

Bimo memastikan, selain menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung, ia juga menekankan akan memberikan bantuan hukum secara berimbang terhadap para fiskus pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung.

BACA JUGA:  Kasus Beras Oplosan, Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi dan Bidik Tersangka

“Kami juga secara berimbang memberikan bantuan hukum bagi anggota-anggota kami yang masih aktif, yang mungkin juga sedang dijadikan saksi dalam kasus ini,” papar Bimo.

“Jadi kami belum bisa berspekulasi, dan tentu kami akan bekerjasama dan kooperatif terhadap proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung secara independen,” tegasnya.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penggeledahan yang dilakukan pihaknya ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ujar Anang.

Anang mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. Kendati demikian, Anang tidak merinci lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut.D|Red

BACA JUGA:  Hakim Nyatakan Hasto Kristiyanto Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB