Dua Pejabat Bank Sumut Dinonaktifkan Pasca Temuan Dugaan Kick Back dari Debitur OJK

Jumat, 21 November 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Sumut Cabang Utama Medan. Foto: Ist.

Bank Sumut Cabang Utama Medan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Dua pejabat teras PT Bank Sumut, bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini menyusul adanya temuan serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengarah pada dugaan penerimaan aliran dana dari seorang debitur, yang disinyalir sebagai praktik kick back terkait fasilitas kredit.

Kedua pejabat yang kini berstatus nonaktif tersebut adalah Pimpinan Divisi Kredit PT Bank Sumut berinisial RMS dan seorang pejabat non eksekutif yang diidentifikasi dengan inisial T. Penonaktifan keduanya dilakukan sebagai tindak lanjut dari audit investigasi yang dilakukan oleh otoritas pengawas perbankan.

Secara spesifik, RMS, yang memegang peranan kunci di Divisi Kredit, diduga menerima aliran dana dalam jumlah signifikan, yakni lebih dari Rp 200 juta. Sumber dana ini ditengarai berasal langsung dari seorang debitur Bank Sumut, menguatkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola dan etika perbankan.

Sementara itu, untuk pejabat non eksekutif berinisial T, rincian mengenai jumlah pasti aliran dana yang diduga telah diterimanya masih belum dapat dipastikan. Meskipun demikian, status nonaktif yang dikenakan padanya menunjukkan bahwa temuan OJK juga cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan fraud yang melibatkannya.

BACA JUGA:  Terkait Kejatisu Tahan Mantan Pegawainya, Bank Sumut Siap Dukung Langkah Penegakan Hukum

Seorang pegawai Bank Sumut di Medan, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan kabar penonaktifan kedua pejabat tersebut pada Kamis (20/11/2025). “Informasi dari bidang terkait, iya dia (RMS) dinonaktifkan. T juga dinonaktifkan,” ungkap sumber tersebut, seraya menambahkan bahwa aliran dana yang dicurigai tersebut ditransfer melalui rekening giro.

Dugaan fraud ini mulanya terkuak melalui audit internal yang dilakukan oleh pihak pengawasan Bank Sumut sendiri. Dalam proses audit awal tersebut, sudah ditemukan adanya anomali yang melibatkan pejabat berinisial T. Temuan ini kemudian memicu pengawasan lebih lanjut dari regulator.

Titik terang mengenai dugaan kick back ini ditemukan saat OJK mulai melakukan audit investigasi mendalam di Bank Sumut. OJK kemudian menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dari seorang debitur kepada RMS. Dugaan kuatnya adalah kick back yang terkait erat dengan pemberian atau kemudahan fasilitas kredit tertentu.

Sumber internal Bank Sumut juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik serupa bukanlah hal baru. “Dengar dari teman, RMS biasa main seperti itu,” ujar sumber tersebut, memberikan indikasi bahwa potensi pelanggaran ini mungkin merupakan pola berulang dalam operasional bank.

Masyarakat perbankan dan internal Bank Sumut kini menanti langkah tegas selanjutnya. “Kita lihatlah nanti bang apa sanksi dari OJK dan apa ditindaklanjuti ke APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Lutfi KCP Krakatau,” tambah sumber tersebut, merujuk pada kasus sebelumnya yang telah dibawa ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Bela Negara Award Dapat Dukungan Kesbangpol Sumut

Hingga berita ini diturunkan, Otoritas Jasa Keuangan masih terus melakukan pemeriksaan intensif terkait temuan fraud yang terjadi menjelang akhir tahun 2025 ini. Hasil akhir dari pemeriksaan OJK akan sangat menentukan nasib kedua pejabat tersebut dan potensi sanksi yang akan dikenakan kepada Bank Sumut.

Namun demikian, hingga saat ini, pihak Bank Sumut memilih untuk bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan fraud yang ditemukan oleh OJK ini. Keengganan manajemen untuk berkomentar memunculkan banyak spekulasi di kalangan publik dan nasabah.

Upaya konfirmasi kepada RMS, Pimpinan Divisi Kredit yang dinonaktifkan, melalui pesan digital juga tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun terkait dugaan penerimaan dana dari debiturnya, meninggalkan tanda tanya besar seputar integritas tata kelola di PT Bank Sumut. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah
Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027
Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir
Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Aceh dan Sumut 11–13 September 2026
Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat dan Tepat Sasaran Perubahan APBD Sumut 2026
PSEL Medan Raya Capai Tahap Eksekusi, Grounding Dijadwalkan Desember 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

Wagub Surya: Aset Sumut Harus Clear and Clean Jadi Mesin Penggerak PAD dan Ekonomi Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIB

Wagub Surya Saksikan SKB RBI: Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib Masuk Program Kerja 2027

Sabtu, 12 September 2026 - 13:08 WIB

Jalan Longsor Pamah Semelir Langkat Diperbaiki Oktober 2026, Gubernur Bobby Pastikan Air Bersih Segera Mengalir

Sabtu, 12 September 2026 - 11:25 WIB

Wapres Gibran Jamin Seluruh Biaya Pengobatan Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo

Jumat, 11 September 2026 - 16:18 WIB

Wapres Gibran Kunjungi Kabupaten Karo, Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Berastagi

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB