Medan-Mediadelegasi: Dua pejabat teras PT Bank Sumut, bank pembangunan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini menyusul adanya temuan serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengarah pada dugaan penerimaan aliran dana dari seorang debitur, yang disinyalir sebagai praktik kick back terkait fasilitas kredit.
Kedua pejabat yang kini berstatus nonaktif tersebut adalah Pimpinan Divisi Kredit PT Bank Sumut berinisial RMS dan seorang pejabat non eksekutif yang diidentifikasi dengan inisial T. Penonaktifan keduanya dilakukan sebagai tindak lanjut dari audit investigasi yang dilakukan oleh otoritas pengawas perbankan.
Secara spesifik, RMS, yang memegang peranan kunci di Divisi Kredit, diduga menerima aliran dana dalam jumlah signifikan, yakni lebih dari Rp 200 juta. Sumber dana ini ditengarai berasal langsung dari seorang debitur Bank Sumut, menguatkan dugaan adanya pelanggaran tata kelola dan etika perbankan.
Sementara itu, untuk pejabat non eksekutif berinisial T, rincian mengenai jumlah pasti aliran dana yang diduga telah diterimanya masih belum dapat dipastikan. Meskipun demikian, status nonaktif yang dikenakan padanya menunjukkan bahwa temuan OJK juga cukup kuat untuk menindaklanjuti dugaan fraud yang melibatkannya.
Seorang pegawai Bank Sumut di Medan, yang enggan disebutkan namanya, membenarkan kabar penonaktifan kedua pejabat tersebut pada Kamis (20/11/2025). “Informasi dari bidang terkait, iya dia (RMS) dinonaktifkan. T juga dinonaktifkan,” ungkap sumber tersebut, seraya menambahkan bahwa aliran dana yang dicurigai tersebut ditransfer melalui rekening giro.
Dugaan fraud ini mulanya terkuak melalui audit internal yang dilakukan oleh pihak pengawasan Bank Sumut sendiri. Dalam proses audit awal tersebut, sudah ditemukan adanya anomali yang melibatkan pejabat berinisial T. Temuan ini kemudian memicu pengawasan lebih lanjut dari regulator.
Titik terang mengenai dugaan kick back ini ditemukan saat OJK mulai melakukan audit investigasi mendalam di Bank Sumut. OJK kemudian menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dari seorang debitur kepada RMS. Dugaan kuatnya adalah kick back yang terkait erat dengan pemberian atau kemudahan fasilitas kredit tertentu.
Sumber internal Bank Sumut juga mengungkapkan bahwa dugaan praktik serupa bukanlah hal baru. “Dengar dari teman, RMS biasa main seperti itu,” ujar sumber tersebut, memberikan indikasi bahwa potensi pelanggaran ini mungkin merupakan pola berulang dalam operasional bank.
Masyarakat perbankan dan internal Bank Sumut kini menanti langkah tegas selanjutnya. “Kita lihatlah nanti bang apa sanksi dari OJK dan apa ditindaklanjuti ke APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Lutfi KCP Krakatau,” tambah sumber tersebut, merujuk pada kasus sebelumnya yang telah dibawa ke ranah hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Otoritas Jasa Keuangan masih terus melakukan pemeriksaan intensif terkait temuan fraud yang terjadi menjelang akhir tahun 2025 ini. Hasil akhir dari pemeriksaan OJK akan sangat menentukan nasib kedua pejabat tersebut dan potensi sanksi yang akan dikenakan kepada Bank Sumut.
Namun demikian, hingga saat ini, pihak Bank Sumut memilih untuk bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan fraud yang ditemukan oleh OJK ini. Keengganan manajemen untuk berkomentar memunculkan banyak spekulasi di kalangan publik dan nasabah.
Upaya konfirmasi kepada RMS, Pimpinan Divisi Kredit yang dinonaktifkan, melalui pesan digital juga tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan jawaban apa pun terkait dugaan penerimaan dana dari debiturnya, meninggalkan tanda tanya besar seputar integritas tata kelola di PT Bank Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






