KH Muhammad Nuh MSP Dukung Usulan BPJPH Soal Masa Berlaku Sertifikat Halal

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota  DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP (Foto:Ist)

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh MSP, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, terkait pembatasan masa berlaku sertifikat halal. Usulan ini sebelumnya disampaikan dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada Selasa, 18 November 2025.

“Saya sangat mendukung usulan tersebut. Dengan adanya masa berlaku sertifikat halal, masyarakat akan merasa terlindungi dan nyaman. Negara harus hadir melindungi rakyat,” tegas senator yang akrab disapa Nuh ini.

Menurut Nuh, ketentuan masa berlaku sertifikat halal saat ini, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan/atau proses produk halal (PPH). Ia menilai bahwa ketentuan ini sangat rentan karena komposisi produk dapat berubah sewaktu-waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sertifikat halal berbatas waktu sangat penting untuk diterapkan, karena yang saya tahu komposisi dari sebuah produk, terutama kosmetik, sangat dinamis. Sehingga perlu pengawasan dan peninjauan secara berkala,” ujar Ketua Persis Sumatera Utara ini.

BACA JUGA:  Kerugian Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: 5 Tahun Capai Rp968,5 triliun

Nuh menambahkan, mekanisme pengawasan dan peninjauan berkala ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, pihak produsen yang memiliki produk secara proaktif datang ke BPJPH untuk memperbarui sertifikatnya. Kedua, BPJPH yang secara aktif menjemput bola dengan melakukan inspeksi dan audit secara berkala.

“Ini harus dilakukan secara berkala agar masyarakat yakin betul bahwa produk yang mereka beli telah tersertifikasi halal dan memenuhi standar yang ditetapkan,” terangnya.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara ini juga menyinggung sejarah panjang sertifikasi halal di Indonesia, yang dimulai sejak tahun 1980-an. “Benar-benar dari bawah Majelis Ulama Indonesia memperjuangkannya,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 1980, seorang akademisi dari Universitas Brawijaya Malang, Prof. Tri Susanto, melakukan survei di beberapa swalayan. Hasil survei tersebut menemukan bahwa tidak ada informasi halal yang jelas pada makanan dan minuman yang dijual.

BACA JUGA:  Perombakan Kabinet Merah Putih: Prabowo Ganti Lima Menteri

“Menyikapi hal tersebut, MUI kala itu bergerak cepat dengan mendorong pemerintah segera membuat regulasi halal,” pungkasnya.

Dengan adanya dukungan dari anggota DPD RI seperti KH Muhammad Nuh, diharapkan usulan pembatasan masa berlaku sertifikat halal ini dapat segera direalisasikan. Hal ini akan memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen muslim di Indonesia.

Selain itu, pembatasan masa berlaku juga akan mendorong produsen untuk terus menjaga kualitas dan kehalalan produk mereka, serta meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.

Usulan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, produk halal Indonesia akan semakin dipercaya dan diminati oleh konsumen di seluruh dunia.D|Red.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru