KSPPM Soroti Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Toba Pulp Lestari Disorot, Biang Kerok Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara? Foto: Ist.

PT Toba Pulp Lestari Disorot, Biang Kerok Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara? Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menyoroti peran PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam serangkaian bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara. Melalui siaran pers yang dirilis hari ini, Jumat 5 Desember 2025 KSPPM menyatakan bahwa TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang telah menyebabkan ratusan korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang parah.

KSPPM menyoroti sikap defensif TPL yang terus berupaya mengelak dari tanggung jawab atas bencana ekologis yang terjadi. Menurut KSPPM, klarifikasi perusahaan melalui media tidak menjawab akar permasalahan yang ada.

“TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang sedang berlangsung,” tegas Roki Suriadi Pasaribu, Direktur KSPPM.

KSPPM mengungkapkan bahwa konflik antara TPL dan masyarakat setempat bukanlah persoalan baru. Sejak awal berdirinya sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU), perusahaan ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas yang hidup di dalam dan sekitar wilayah konsesi.

Selain itu, KSPPM juga menyoroti perubahan izin konsesi TPL yang dinilai bermasalah. Hingga tahun 2020, izin operasional TPL tercatat mengalami sembilan kali adendum, yang menyebabkan luas konsesi melonjak hingga 269.060 hektare pada tahun 1992, kemudian menyusut menjadi 113.340 hektare pada tahun 2005, sebelum kembali berubah menjadi 167.912 hektare berdasarkan izin tahun 2020.

BACA JUGA:  BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Ancaman Banjir Rob Hingga 4 Mei 2025

KSPPM juga menyoroti adanya korelasi spasial antara lokasi konsesi TPL dengan wilayah yang terdampak bencana banjir dan longsor pada 25 November 2025. Dari 12 kabupaten/kota yang menjadi lokasi konsesi TPL, enam di antaranya mengalami bencana banjir dan longsor.

“Data ini menunjukkan adanya korelasi spasial yang patut diselidiki lebih jauh, terutama menyangkut perubahan tutupan hutan, ekspansi tanaman eucalyptus, dan dampaknya terhadap daya dukung lingkungan,” jelas KSPPM.

KSPPM juga mengungkapkan bahwa sebagian izin TPL tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL). KSPPM bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hingga saat ini pemerintah tidak mengambil langkah berarti untuk menghentikan atau mengoreksi praktik tersebut.

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sumatera Utara

KSPPM juga menyoroti praktik penanaman eucalyptus di luar izin resmi yang dilakukan oleh TPL, termasuk di dalam kawasan hutan lindung dan APL. Data terbaru mencatat bahwa setidaknya 3.660 hektare kawasan hutan lindung telah ditanami eucalyptus oleh TPL.

Selain itu, KSPPM juga menyoroti skema Kebun Kayu Rakyat (PKR) yang dipraktikkan oleh TPL. Menurut KSPPM, skema ini justru menimbulkan persoalan serius dalam aspek lingkungan karena berkontribusi pada percepatan deforestasi hutan alam di Tano Batak.

KSPPM mendesak pemerintah untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin TPL, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, dan memulihkan kawasan yang rusak akibat aktivitas perusahaan.

“TPL juga mengelola kawasan berstatus hutan lindung, namun tetap menanami dan menebang eucalyptus di kawasan tersebut pada setiap periode panen. Padahal, hutan lindung merupakan daerah penyangga yang seharusnya dipertahankan kelestariannya serta dijaga tutupan hutannya,” pungkas KSPPM. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT PPSU Gandeng Kedubes Tiongkok Garap Sektor Kesehatan dan Energi Hijau Sumatera Utara
Penurunan Muka Air Danau Toba Mengancam Ekosistem dan Sektor Vital Sumatera Utara
Wagub Sumut Surya Tinjau Bronjong Jalan Miga-Lolowua untuk Atasi Longsor
Ketua DPRD Sumut Sentil Pertamina: “Jangan Jadikan Drama Pertamina dan Vendor Berdampak Bagi Masyarakat!”
Pererat Kerja Sama Bilateral, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap Tinjau Paviliun Pulau Pinang di PRSU 2026
Sumut Siap Jadi Tuan Rumah BI Investment Day 2026, Bobby Nasution Dorong Integrasi Investasi se-Sumatera
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Polda Sumut Siapkan 10 Personel Terlatih Jadi Pengemudi Truk Tangki BBM, Dukung Kelancaran Distribusi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:27 WIB

PT PPSU Gandeng Kedubes Tiongkok Garap Sektor Kesehatan dan Energi Hijau Sumatera Utara

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:03 WIB

Penurunan Muka Air Danau Toba Mengancam Ekosistem dan Sektor Vital Sumatera Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:58 WIB

Wagub Sumut Surya Tinjau Bronjong Jalan Miga-Lolowua untuk Atasi Longsor

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:46 WIB

Ketua DPRD Sumut Sentil Pertamina: “Jangan Jadikan Drama Pertamina dan Vendor Berdampak Bagi Masyarakat!”

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:20 WIB

Pererat Kerja Sama Bilateral, Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap Tinjau Paviliun Pulau Pinang di PRSU 2026

Berita Terbaru

Foto: Pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. Sorotan publik terkait isu peredaran narkotika memicu desakan evaluasi pengawasan dan pengamanan di lingkungan lapas tersebut.

Kota Medan

DPP Garda Kamtibmas Minta Dian Cina Dipindahkan ke Nusakambangan

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:46 WIB