KSPPM Soroti Jejak TPL dalam Bencana Ekologis Sumatera Utara

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Toba Pulp Lestari Disorot, Biang Kerok Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara? Foto: Ist.

PT Toba Pulp Lestari Disorot, Biang Kerok Banjir Bandang dan Tanah Longsor di Sumatera Utara? Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) menyoroti peran PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam serangkaian bencana ekologis yang melanda Sumatera Utara. Melalui siaran pers yang dirilis hari ini, Jumat 5 Desember 2025 KSPPM menyatakan bahwa TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang telah menyebabkan ratusan korban jiwa dan kerusakan lingkungan yang parah.

KSPPM menyoroti sikap defensif TPL yang terus berupaya mengelak dari tanggung jawab atas bencana ekologis yang terjadi. Menurut KSPPM, klarifikasi perusahaan melalui media tidak menjawab akar permasalahan yang ada.

“TPL tidak dapat mengelak dari keterlibatannya dalam bencana yang sedang berlangsung,” tegas Roki Suriadi Pasaribu, Direktur KSPPM.

KSPPM mengungkapkan bahwa konflik antara TPL dan masyarakat setempat bukanlah persoalan baru. Sejak awal berdirinya sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU), perusahaan ini telah mendapat penolakan kuat dari berbagai komunitas yang hidup di dalam dan sekitar wilayah konsesi.

Selain itu, KSPPM juga menyoroti perubahan izin konsesi TPL yang dinilai bermasalah. Hingga tahun 2020, izin operasional TPL tercatat mengalami sembilan kali adendum, yang menyebabkan luas konsesi melonjak hingga 269.060 hektare pada tahun 1992, kemudian menyusut menjadi 113.340 hektare pada tahun 2005, sebelum kembali berubah menjadi 167.912 hektare berdasarkan izin tahun 2020.

BACA JUGA:  Tokoh Pemuda Nias Barat: Program Sekolah Gratis Bobby Nasution Secercah Harapan untuk Generasi Pulau Terluar

KSPPM juga menyoroti adanya korelasi spasial antara lokasi konsesi TPL dengan wilayah yang terdampak bencana banjir dan longsor pada 25 November 2025. Dari 12 kabupaten/kota yang menjadi lokasi konsesi TPL, enam di antaranya mengalami bencana banjir dan longsor.

“Data ini menunjukkan adanya korelasi spasial yang patut diselidiki lebih jauh, terutama menyangkut perubahan tutupan hutan, ekspansi tanaman eucalyptus, dan dampaknya terhadap daya dukung lingkungan,” jelas KSPPM.

KSPPM juga mengungkapkan bahwa sebagian izin TPL tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan areal penggunaan lain (APL). KSPPM bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun hingga saat ini pemerintah tidak mengambil langkah berarti untuk menghentikan atau mengoreksi praktik tersebut.

BACA JUGA:  Ringroad Ngumban Surbakti Terendam

KSPPM juga menyoroti praktik penanaman eucalyptus di luar izin resmi yang dilakukan oleh TPL, termasuk di dalam kawasan hutan lindung dan APL. Data terbaru mencatat bahwa setidaknya 3.660 hektare kawasan hutan lindung telah ditanami eucalyptus oleh TPL.

Selain itu, KSPPM juga menyoroti skema Kebun Kayu Rakyat (PKR) yang dipraktikkan oleh TPL. Menurut KSPPM, skema ini justru menimbulkan persoalan serius dalam aspek lingkungan karena berkontribusi pada percepatan deforestasi hutan alam di Tano Batak.

KSPPM mendesak pemerintah untuk segera melakukan peninjauan ulang terhadap izin TPL, melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, dan memulihkan kawasan yang rusak akibat aktivitas perusahaan.

“TPL juga mengelola kawasan berstatus hutan lindung, namun tetap menanami dan menebang eucalyptus di kawasan tersebut pada setiap periode panen. Padahal, hutan lindung merupakan daerah penyangga yang seharusnya dipertahankan kelestariannya serta dijaga tutupan hutannya,” pungkas KSPPM. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bobby Nasution Ajak Kader PKK Sumut Lindungi Anak dari Narkoba dan Bullying
Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo Subianto
Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi
Agung Ardiyanto Buka Suara Soal Isu Penangkapan oleh Kejagung di Jakarta
Gubernur Sumut Bobby Nasution Ajak ASN Seimbangkan Keimanan dan Penguasaan Teknologi Digital
Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Formalitas
Polda Sumut Tangkap 3 Anggota Ormas Terduga Penembakan Tanjung Morawa
Wagub Surya Targetkan Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias Selesai 31 Oktober
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Bobby Nasution Ajak Kader PKK Sumut Lindungi Anak dari Narkoba dan Bullying

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Wagub Sumut Surya Hadiri Rakornas TPAKD Bersama Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ajak ASN Seimbangkan Keimanan dan Penguasaan Teknologi Digital

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Wagub Sumut Tegaskan Keterbukaan Informasi Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Formalitas

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB