Medan-Mediadelegasi: Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengambil 27 sampel kayu di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini dilakukan untuk menyelidiki asal usul kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang melanda wilayah tersebut.
Pengambilan sampel kayu gelondongan ini bertujuan untuk menelusuri asal usul kayu yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai. Penyelidikan ini dilakukan secara terpadu antara Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Moh Irhamni, menjelaskan bahwa pengambilan sampel kayu gelondongan dilakukan di sekitar posko yang berada di wilayah aliran sungai Garoga. Area-area penting di kawasan tersebut kini telah dipasangi garis polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebanyak 27 sampel kayu telah diambil, area sudah dipasang police line, dan dua jembatan juga sudah diperiksa,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni pada Senin (8/12/2025).
Dari hasil identifikasi awal, jenis kayu gelondongan yang diperiksa diketahui berasal dari beberapa jenis pohon, seperti karet, ketapang, dan durian. Temuan ini kemudian dikelompokkan oleh para ahli ke dalam empat kategori, berdasarkan karakteristik dan cara kayu tersebut terlepas dari habitatnya.
Keempat kategori tersebut meliputi: kayu hasil gergajian, kayu yang tercabut beserta akar akibat penggunaan alat berat, kayu yang ikut terbawa longsor, serta kayu yang diduga berasal dari aktivitas pengangkutan menggunakan loader. Pengelompokan ini penting untuk memetakan pola kerusakan dan dugaan aktivitas di kawasan hulu sungai.
Selain pemeriksaan fisik kayu gelondongan, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari kepala desa dan sejumlah saksi setempat. Keterangan para saksi diharapkan dapat menguatkan analisis teknis di lapangan, sehingga alur peristiwa dapat direkonstruksi dengan lebih jelas.
Dari penelusuran awal, Dittipidter menduga adanya aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan PT TBS di kawasan hulu Sungai Garoga. Dugaan ini menjadi fokus lanjutan penyidik untuk memastikan keterkaitan antara land clearing dengan kemunculan kayu gelondongan yang terbawa banjir.
“Penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap salah satu perusahaan di hulu Sungai Garoga yang diduga melakukan land clearing,” kata Brigjen Pol Moh Irhamni.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan bahwa apabila dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, maka kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan dan memicu terjadinya bencana. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.












