Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru, UMP 2026 Dihitung dengan Formula Baru

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli Mengatakan Bahwa PP Pengupahan atau UMP 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Ist.

Menaker Yassierli Mengatakan Bahwa PP Pengupahan atau UMP 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. PP ini memuat formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa PP Pengupahan telah diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Selasa, 16 Desember 2025. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa (16/12/2025) malam.

Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menyusun PP ini dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Formula yang ditetapkan dalam PP ini memuat aspirasi dari pengusaha dan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” urai Yassierli.

BACA JUGA:  Daviena Skincare Masuk Daftar Kosmetik Berbahaya BPOM

Formula ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Kenaikan upah akan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa yang akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.

Perlu dicatat bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.

Dengan adanya PP Pengupahan terbaru ini, diharapkan sistem pengupahan di Indonesia akan menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengupahan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Heran Ada Pihak Protes Efisiensi Anggaran Negara

PP Pengupahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya PP ini, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja akan semakin harmonis dan produktif.

Dengan ditetapkannya PP Pengupahan terbaru ini, diharapkan UMP tahun 2026 akan dapat ditetapkan secara adil dan transparan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha
Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu
Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan
Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati
Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras
Jimly Asshiddiqie: Mekanisme Pilih Kapolri Tetap Seperti Sekarang
Granat Aktif Ditemukan di Perkebunan Banyuwangi, Polisi Lakukan Peledakan Terkendali
Kasus Grace Natalie Jadi Urusan Pribadi, PSI Tegas Tak Beri Bantuan Hukum

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:56 WIB

Siapkan Tenaga Kerja untuk Industri EV, Kemnaker Gandeng Dunia Usaha

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Rupiah Tertekan, BI Terapkan 7 Langkah Strategis, Batas Beli Dolar Turun Jadi 50 Ribu

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:48 WIB

Sakit Parah dan Harus Operasi, Nadiem Makarim Minta Pindah Penahanan

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:36 WIB

Saksi BAIS Bantah Ada Perintah Khusus: Terdakwa Bertindak Sendiri karena Sakit Hati

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Hakim Minta Ahli Kimia Jelaskan Kandungan Air Keras

Berita Terbaru