Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Terbaru, UMP 2026 Dihitung dengan Formula Baru

- Penulis

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli Mengatakan Bahwa PP Pengupahan atau UMP 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Ist.

Menaker Yassierli Mengatakan Bahwa PP Pengupahan atau UMP 2026 Sudah Diteken Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru. PP ini memuat formula penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan bahwa PP Pengupahan telah diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Selasa, 16 Desember 2025. “Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resmi pada Selasa (16/12/2025) malam.

Yassierli menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah telah berupaya untuk menyusun PP ini dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Formula yang ditetapkan dalam PP ini memuat aspirasi dari pengusaha dan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” urai Yassierli.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Dijanjikan Hadiah oleh Presiden Prabowo Jika Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5,5 Persen

Formula ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi semua pihak. Kenaikan upah akan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta faktor alfa yang akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengupahan.

Perlu dicatat bahwa perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur. Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi daerah, produktivitas, dan kemampuan perusahaan.

Dengan adanya PP Pengupahan terbaru ini, diharapkan sistem pengupahan di Indonesia akan menjadi lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengupahan untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan haknya secara adil.

BACA JUGA:  Prabowo Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi

PP Pengupahan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya PP ini, hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja akan semakin harmonis dan produktif.

Dengan ditetapkannya PP Pengupahan terbaru ini, diharapkan UMP tahun 2026 akan dapat ditetapkan secara adil dan transparan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025
Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana
Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kg Sabu, Lima Tersangka Diamankan
Polres Lhokseumawe Musnahkan Ladang Ganja Seluas 2 Hektare, Dua Tersangka Diamankan
Sengkarut Sekolah Rakyat: Desain Dikebut, Anggaran Macet, dan Jeritan Arsitek yang Belum Dibayar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:04 WIB

PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025

Senin, 22 Juni 2026 - 15:47 WIB

Berkas Perkara Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Sebut Kasus Bisa Diselesaikan Secara Sederhana

Senin, 22 Juni 2026 - 15:33 WIB

Polda Metro Jaya Sebut Ada Upaya Penghambat Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:20 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Berdamai dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:36 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Sasar 20.000 Peserta

Berita Terbaru

Medan

Ruas Jalan Inti Kota Medan Alami Macat Total

Senin, 22 Jun 2026 - 18:50 WIB