Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel Soroti Potensi Kesalahan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Ist.

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir, menyeret sejumlah nama ahli dan ilmuwan. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel turut angkat bicara, menyoroti potensi kesalahan yang mungkin dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam kasus ini.

Menurut Reza, penting untuk membedakan antara scientific error (kesalahan ilmiah) dan scientific misconduct (pelanggaran ilmiah). Scientific error terjadi ketika peneliti telah berupaya mengikuti kaidah ilmiah, namun tetap melakukan kekeliruan karena keterbatasan atau faktor lain. Sementara itu, scientific misconduct melibatkan kesengajaan untuk mengabaikan kaidah ilmiah, seperti fabrikasi, falsifikasi, atau plagiarisme.

“Untuk menentukan apakah Roy Suryo dan Rismon Sianipar melakukan scientific error atau scientific misconduct, kita perlu melihat apa yang sebenarnya mereka teliti,” ujar Reza.

“Apakah mereka menganalisis ijazah asli Jokowi, atau hanya hasil pemindaian?”

Reza menjelaskan, jika Roy Suryo dan Rismon Sianipar hanya menganalisis hasil pemindaian, maka mereka tidak memiliki justifikasi ilmiah untuk menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Kesimpulan semacam itu dapat dianggap sebagai fabrikasi, yang merupakan bentuk scientific misconduct.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Serahkan Bukti dan Hadirkan Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo

“Jika mereka tidak pernah meneliti ijazah asli Jokowi, maka kesimpulan ‘ijazah Jokowi palsu’ itu seperti mengada-ada,” tegas Reza. “Ini adalah penilaian atas objek yang faktanya tidak pernah mereka teliti.”

Reza juga menyoroti pentingnya efficacy norm dalam proses peradilan. Efficacy norm adalah prinsip yang mengharuskan hakim untuk memahami dan mempertimbangkan kajian-kajian ilmiah dalam membuat putusan, terutama dalam perkara yang melibatkan ilmu kedokteran, fisika, balistik, psikologi, kimia, telematika, dan disiplin sains lainnya.

“Dalam perkara semacam ini, hakim dituntut untuk menjadi ilmuwan semu lintas disiplin,” kata Reza. “Hakim harus mampu memahami kompleksitas sains dan membuat putusan berdasarkan khazanah keilmuan yang asing.”

Reza juga menekankan perlunya fairness dalam akses ke barang bukti. Hakim harus memberikan kesempatan yang setara kepada terdakwa untuk melakukan uji ilmiah terhadap objek perkara, sehingga hakim memiliki dua versi uji ilmiah untuk dipertimbangkan sebelum membuat putusan.

BACA JUGA:  Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen Diajukan Kejagung ke MA

“Praktik fairness ini penting untuk memastikan bahwa kebenaran tidak hanya berada di tangan polisi atau penyidik,” ujar Reza. “Segala benda yang dihadirkan di persidangan, termasuk hasil uji forensik oleh polisi, harus dibuka untuk diuji oleh semua pihak yang beperkara.”

Reza juga mengusulkan mekanisme blue ribbon jury sebagai inovasi yudisial. Mekanisme ini melibatkan penugasan hakim khusus yang benar-benar cakap untuk memahami, mengkritik, dan menyintesis perspektif saintifik di ruang sidang.

“Dengan mekanisme ini, kita dapat memastikan bahwa perkara yang melibatkan bobot keilmuan lintas disiplin yang pelik ditangani oleh hakim yang kompeten,” pungkas Reza.

Reza berharap, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya etika ilmiah dan fairness dalam proses peradilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah
MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut
Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis
Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata
DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
Menhut Raja Antoni Ingatkan Penerima Perhutanan Sosial Jaga Kawasan dari Karhutla
Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Hanguskan 3 Hektare Hutan, Akses Terjal Hambat Pemadaman
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Melonjak Hingga 2.500 Meter di Atas Puncak
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:19 WIB

MK Kabulkan Penuh Gugatan Mahasiswa, Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara Dicabut

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Anggaran MBG 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Karhutla Kembali Melanda Gunung Bromo, Api Dekati Jembatan Kaca dan Kawasan Wisata

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10 WIB

DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Berita Terbaru

Merusak Lingkungan dan Fasilitas Umum, Pemkab Samosir Hentikan Aktivitas di Sempadan Danau Toba

Kabupaten Samosir

Tim Gabungan Pemkab Samosir Hentikan Reklamasi Ilegal di Sempadan

Jumat, 28 Agu 2026 - 15:30 WIB