Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel Soroti Potensi Kesalahan Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam Kasus Ijazah Jokowi

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir, menyeret sejumlah nama ahli dan ilmuwan. Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel turut angkat bicara, menyoroti potensi kesalahan yang mungkin dilakukan oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam kasus ini.

Menurut Reza, penting untuk membedakan antara scientific error (kesalahan ilmiah) dan scientific misconduct (pelanggaran ilmiah). Scientific error terjadi ketika peneliti telah berupaya mengikuti kaidah ilmiah, namun tetap melakukan kekeliruan karena keterbatasan atau faktor lain. Sementara itu, scientific misconduct melibatkan kesengajaan untuk mengabaikan kaidah ilmiah, seperti fabrikasi, falsifikasi, atau plagiarisme.

“Untuk menentukan apakah Roy Suryo dan Rismon Sianipar melakukan scientific error atau scientific misconduct, kita perlu melihat apa yang sebenarnya mereka teliti,” ujar Reza.

Bacaan Lainnya

“Apakah mereka menganalisis ijazah asli Jokowi, atau hanya hasil pemindaian?”

Reza menjelaskan, jika Roy Suryo dan Rismon Sianipar hanya menganalisis hasil pemindaian, maka mereka tidak memiliki justifikasi ilmiah untuk menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi palsu. Kesimpulan semacam itu dapat dianggap sebagai fabrikasi, yang merupakan bentuk scientific misconduct.

“Jika mereka tidak pernah meneliti ijazah asli Jokowi, maka kesimpulan ‘ijazah Jokowi palsu’ itu seperti mengada-ada,” tegas Reza. “Ini adalah penilaian atas objek yang faktanya tidak pernah mereka teliti.”

Reza juga menyoroti pentingnya efficacy norm dalam proses peradilan. Efficacy norm adalah prinsip yang mengharuskan hakim untuk memahami dan mempertimbangkan kajian-kajian ilmiah dalam membuat putusan, terutama dalam perkara yang melibatkan ilmu kedokteran, fisika, balistik, psikologi, kimia, telematika, dan disiplin sains lainnya.

“Dalam perkara semacam ini, hakim dituntut untuk menjadi ilmuwan semu lintas disiplin,” kata Reza. “Hakim harus mampu memahami kompleksitas sains dan membuat putusan berdasarkan khazanah keilmuan yang asing.”

Pos terkait