Medan-Mediadelegasi: Kasus memalukan menimpa seorang anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan. Aipda H (40), harus menerima sanksi berat berupa demosi selama lima tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia terbukti memamerkan alat kelaminnya saat melakukan panggilan video dengan seorang gadis berusia 17 tahun.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.50 WITA di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. Korban, yang berinisial R (17), menerima panggilan video tak senonoh dari Aipda H. Saat panggilan berlangsung, pelaku diduga sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, menjelaskan bahwa korban sangat terkejut dengan tindakan tersebut dan langsung merekam layar panggilan video itu. Rekaman layar inilah yang kemudian dijadikan sebagai alat bukti untuk melaporkan Aipda H ke pihak berwajib.
“Berdasarkan laporan polisi, awalnya terduga pelaku masih menggunakan sarung. Namun tidak lama kemudian sarung tersebut diduga dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban,” ujar Alvin, Minggu (21/12/2025).
Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Bone pada 6 Agustus 2025, sekitar dua minggu setelah peristiwa memalukan itu terjadi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/497/VIII/2025/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
AKP Alvin Aji Kurniawan juga menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pribadi sama sekali. Aipda H diduga mendapatkan nomor telepon korban saat R menemani temannya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, tempat Aipda H bertugas saat itu.
“Pelaku dan korban tidak punya hubungan apa pun. Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan,” jelasnya.






