Ranperda Perusda Dhirga Surya Disetujui Jadi Perda oleh Fraksi PDIP DPRD Sumut

- Penulis

Senin, 29 Desember 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Syahrul Ependi Siregar (Foto:Ist)

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Syahrul Ependi Siregar (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, Syahrul Ependi Siregar, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, dengan agenda penyampaian akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya menjadi Perda, Senin (29/12/2025).

Fraksi PDIP menyoroti berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Permasalahan tersebut antara lain etos kerja yang masih rendah, birokrasi yang berbelit-belit, inefisiensi, lemahnya orientasi pasar, rendahnya profesionalisme, serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah.

“Selain itu, ketidakjelasan antara tuntutan profit dan fungsi sosial dinilai menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya,” ujar Syahrul.

BACA JUGA:  Dr. Lambok Sidabutar Jadi JPU Sidang Korupsi DLH Sumut

Meskipun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa langkah pengesahan Ranperda ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat peran BUMD agar lebih profesional, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Syahrul menjelaskan bahwa pembentukan dasar hukum baru bagi BUMD Sumut menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini menyusul terjadinya kekosongan hukum akibat dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

“Pencabutan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tutur Syahrul.

Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya Sumut.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Ajak Remaja Masjid Kembangkan Koperasi

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhir ini menyatakan menerima dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah perusahaan perseroan daerah Dhirga Surya Sumut,” katanya.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan Perusda Dhirga Surya dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan operasionalnya dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Sumut diharapkan dapat segera menindaklanjuti pengesahan Perda ini dengan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Perusda Dhirga Surya.

Selain itu, pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan Perusda Dhirga Surya dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumut.D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Pemprov Sumut Gelar Geo Festival di Danau Toba dengan Anggaran Rp 2 M
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:07 WIB

Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:22 WIB

​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS

Berita Terbaru