Ranperda Perusda Dhirga Surya Disetujui Jadi Perda oleh Fraksi PDIP DPRD Sumut

Senin, 29 Desember 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Syahrul Ependi Siregar (Foto:Ist)

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Syahrul Ependi Siregar (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Fraksi PDIP di DPRD Provinsi Sumatra Utara (Sumut) menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perusda) Dhirga Surya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP, Syahrul Ependi Siregar, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut, dengan agenda penyampaian akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya menjadi Perda, Senin (29/12/2025).

Fraksi PDIP menyoroti berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Permasalahan tersebut antara lain etos kerja yang masih rendah, birokrasi yang berbelit-belit, inefisiensi, lemahnya orientasi pasar, rendahnya profesionalisme, serta intervensi berlebihan dari pemerintah daerah.

“Selain itu, ketidakjelasan antara tuntutan profit dan fungsi sosial dinilai menyebabkan BUMD tidak fokus pada misi utamanya,” ujar Syahrul.

BACA JUGA:  2 Pelaku Spesial Curanmor Ditembak Petugas Polsek Patumbak

Meskipun demikian, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa langkah pengesahan Ranperda ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat peran BUMD agar lebih profesional, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Syahrul menjelaskan bahwa pembentukan dasar hukum baru bagi BUMD Sumut menjadi kebutuhan mendesak. Hal ini menyusul terjadinya kekosongan hukum akibat dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.

“Pencabutan tersebut merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” tutur Syahrul.

Dengan pertimbangan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Dhirga Surya Sumut.

BACA JUGA:  Rakernas ke-IV KMDT Final di Hotel Sultan

“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut melalui pendapat akhir ini menyatakan menerima dan selanjutnya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah perusahaan perseroan daerah Dhirga Surya Sumut,” katanya.

Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan Perusda Dhirga Surya dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjalankan operasionalnya dan memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Sumut diharapkan dapat segera menindaklanjuti pengesahan Perda ini dengan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Perusda Dhirga Surya.

Selain itu, pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk memastikan Perusda Dhirga Surya dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Sumut.D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru