Medan-Mediadelegasi : Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyoroti serius dugaan maraknya peredaran narkotika dan praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Sumatera Utara.
Ia menegaskan, informasi yang beredar luas di media massa dan media sosial tidak boleh dianggap sebagai isu biasa.
Maruli meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, objektif, dan menyeluruh.
“Saya mengikuti pemberitaan dan informasi yang berkembang di media serta media sosial terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang diduga berlangsung di dalam Rutan Kabanjahe. Jika informasi ini benar, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” kata Maruli, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang berfungsi sebagai sarana pembinaan dan rehabilitasi bagi warga binaan, bukan justru menjadi ruang tumbuhnya kejahatan terorganisir.
“Rutan dan lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan. Bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lainnya.
Jika benar terdapat praktik terorganisir, terlebih melibatkan oknum tertentu, maka hal tersebut menunjukkan kegagalan sistem yang harus segera dibenahi,” ujarnya.
Maruli mendorong dilakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan terbuka terhadap dugaan peredaran narkotika serta praktik penipuan di lingkungan Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Ia menekankan tidak boleh ada upaya menutup-nutupi fakta.






