Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dugaan korupsi perkara kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengumuman tersangka akan dilakukan setelah perhitungan kerugian negara rampung.
Dalam prosesnya, kata Budi, BPK juga telah memeriksa pejabat di lingkungan Kemenag serta asosiasi travel haji untuk menghitung total kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pada bulan yang sama, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan bos travel Fuad Hasan Mashyur (FHM) juga turut dicegah. Pencegahan ini berlangsung selama enam bulan. Artinya, masa pencegahan tersebut akan berakhir pada Februari 2026 bulan depan.






