Kemkomdigi Menindak Tegas Penyalahgunaan Grok AI

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Grok AI pada platform X. (Foto:Ist)

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Grok AI pada platform X. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X. Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi bahwa teknologi tersebut dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan adanya celah keamanan pada sistem kecerdasan buatan tersebut. Grok AI dinilai belum memiliki pengaturan eksplisit yang memadai untuk menyaring permintaan pembuatan konten pornografi berbasis foto nyata.

Ketiadaan sistem filtrasi yang ketat ini dianggap membahayakan warga Indonesia, terutama terkait pelanggaran hak privasi. Alexander menekankan bahwa hak atas citra diri (right to one’s image) sangat rentan ketika foto seseorang dimanipulasi secara digital tanpa adanya izin yang sah dari individu yang bersangkutan.

“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan konten pornografi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi warga,” ujar Alexander dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (07/01/2026).

Lebih lanjut, Kemkomdigi memandang bahwa manipulasi digital menggunakan kecerdasan buatan bukan sekadar masalah pelanggaran norma kesusilaan semata. Fenomena ini merupakan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat memicu dampak traumatis, mulai dari kerugian psikologis hingga rusaknya reputasi sosial.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik Vektor di Magelang

Guna merespons ancaman ini, Kemkomdigi tengah melakukan koordinasi intensif dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait. Fokus utama koordinasi ini adalah memastikan ketersediaan mekanisme perlindungan yang efektif bagi pengguna internet di Indonesia agar terhindar dari penyalahgunaan teknologi AI.

Upaya perlindungan tersebut mencakup beberapa poin krusial, mulai dari penguatan sistem moderasi konten secara otomatis hingga pencegahan pembuatan deepfake asusila. Kemkomdigi juga menuntut adanya prosedur penanganan cepat jika terjadi laporan pelanggaran privasi agar konten ilegal bisa segera dihapus.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/komdigi-berantas-aplikasi-mata-elang-lindungi-data-nasabah-dari-intaian-debt-collector-ilegal/

Alexander menegaskan bahwa setiap PSE memiliki tanggung jawab moral dan hukum atas teknologi yang mereka luncurkan ke publik. Perusahaan teknologi wajib menjamin bahwa platform mereka tidak beralih fungsi menjadi sarana eksploitasi seksual ataupun alat perusakan martabat manusia.

Pihak kementerian juga memberikan peringatan keras kepada platform X dan pengembang Grok AI. Jika dalam evaluasi ditemukan sikap tidak kooperatif atau kegagalan sistematis dalam mematuhi aturan di Indonesia, Kemkomdigi tidak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan secara total.

BACA JUGA:  Komdigi Lakukan Analisis Teknis Platform Worldcoin, Nasibnya Belum Jelas

Penegakan hukum ini sejalan dengan regulasi terbaru, di mana sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam aturan baru tersebut, konten pornografi dan manipulasi citra pribadi diatur secara ketat dalam Pasal 172 dan Pasal 407.

Berdasarkan Pasal 407 KUHP, pelaku yang terbukti memproduksi atau menyebarkan konten asusila tersebut terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga maksimal 10 tahun. Selain hukuman badan, pelanggar juga dapat dikenakan denda materiel yang cukup besar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai penutup, Kemkomdigi mengimbau masyarakat yang menjadi korban manipulasi deepfake untuk segera melapor melalui kanal resmi pemerintah atau aparat penegak hukum. Penggunaan teknologi kecerdasan buatan harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak dan privasi orang lain di ruang digital.D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK
COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara
Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami
Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan
Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Rapat Perdana Wantimpres: Rocky Gerung Belum Bahas Isu Substansi, Termasuk Putusan MK

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:10 WIB

COO Danantara Dony Oskaria: Dividen Diinvestasikan Kembali, Bukan Disetor ke Kas Negara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Gempa M 5,8 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Polres Mesuji Bongkar Gudang Rokok Ilegal 118.400 Batang, Tersangka Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Menkeu Suahasil Nazara: Dividen Danantara Belum Masuk APBN 2026–2027

Berita Terbaru