Bunga KUR Dibebaskan Pemerintah Untuk Korban Bencana Sumatera

Bunga KUR
Bantu Pemulihan UMKM Sumatra, Airlangga: Bunga KUR 0% di 2026. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dengan cara membebaskan bunga KUR kepada masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan adanya relaksasi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para debitur yang menjadi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi di daerah pascabencana. Menurut Airlangga, keringanan ini dirancang untuk memberikan ruang napas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa bangkit tanpa terbebani kewajiban bunga bank yang tinggi.

Bacaan Lainnya

Skema relaksasi yang ditawarkan tergolong sangat masif dan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun ke depan. Pada tahun 2026 ini, pemerintah memutuskan untuk membebaskan bunga kredit KUR sepenuhnya alias menjadi 0% bagi para debitur yang terdampak di tiga provinsi tersebut.

Penghapusan bunga di tahun pertama ini diharapkan dapat memicu perputaran modal usaha kembali mengalir di tingkat akar rumput. Dengan bunga 0%, debitur hanya perlu fokus pada pengelolaan pokok pinjaman dan pemulihan aset usaha mereka yang sempat rusak atau terhenti akibat bencana.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan mengalami penyesuaian secara gradual pada tahun-tahun berikutnya. Memasuki tahun 2027, suku bunga KUR bagi debitur terdampak ini akan naik secara bertahap menjadi 3%, yang masih berada di bawah angka bunga normal.

Selanjutnya, pada tahun 2028, suku bunga diproyeksikan baru akan kembali pulih ke level normal, yaitu 6%. Pemerintah menilai masa transisi selama dua tahun (2026-2027) sudah cukup memadai untuk mengembalikan stabilitas finansial para pelaku usaha yang terdampak bencana.

“Tahun pertama ini bunganya kita nol kan, di 2026. Tahun 2027 dan 2028 baru secara bertahap kembali ke angka 6%,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/gelombang-demonstrasi-di-iran-korban-217-orang/

Selain pembebasan bunga, Airlangga juga menegaskan bahwa pemerintah memberikan ruang yang luas untuk restrukturisasi kredit. Langkah ini bertujuan untuk menata kembali jadwal pembayaran utang agar sesuai dengan kemampuan finansial debitur yang sedang dalam masa pemulihan.

Pemerintah juga memberlakukan moratorium terhadap status kolektibilitas atau tingkat kelancaran pembayaran kredit bagi para korban. Hal ini sangat penting agar skor kredit para debitur tetap terjaga dan mereka tidak masuk ke dalam daftar hitam perbankan akibat kondisi kahar (force majeure).

“Jadi itu sudah kami siapkan, yang pertama adalah kita moratorium katakanlah kolektibilitasnya, sehingga debitur diberikan waktu dan ketenangan untuk melakukan restrukturisasi,” tegas Airlangga dengan nada optimis.

Pos terkait