KIP Kabulkan Ijazah Jokowi Dibuka

KIP
Sidang KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Selasa (13/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat keputusan penting dengan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terkait permintaan informasi mengenai ijazah sarjana Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini tertuang dalam sidang sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, yang digelar pada Selasa (13/1/2026).

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis sidang, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan yang menjadi babak baru dalam polemik seputar ijazah Presiden Jokowi.

 

Bacaan Lainnya

KIP Mengabulkan Gugatan Mengenai Ijazah Jokowi

Dengan dikabulkannya gugatan ini, Handoko menyatakan bahwa informasi mengenai ijazah Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik dan dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi KPU untuk menutupi informasi tersebut.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya, memberikan instruksi yang jelas kepada KPU untuk segera melaksanakan putusan tersebut.

Setelah membacakan amar putusan, Handoko menyampaikan bahwa KPU memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan KIP ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika dalam waktu tersebut KPU tidak mengajukan banding, maka KPU wajib memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

“Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak untuk menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan,” katanya, menjelaskan mekanisme pelaksanaan putusan KIP.

 

Pos terkait