Narapidana Korupsi Medan Dikirim ke Nusakambangan

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Foto: Ist.

Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Sumatera Utara mengambil tindakan tegas dengan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).

Pemindahan narapidana tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat oleh personel Brimob bersama petugas Pemasyarakatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Selain itu, pemindahan ini juga menjadi jawaban atas berbagai isu yang berkembang di media massa dan media sosial terkait dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan di Rutan Kelas I Medan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/wali-kota-medan-tekankan-inovasi-pembangunan-berkelanjutan/

Kanwil Ditjen Pas Sumut menegaskan bahwa seluruh aturan ditegakkan secara konsisten dan profesional, tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, termasuk narapidana kasus korupsi.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan: Calon Jamaah Haji Harus Menjadi Duta Bangsa dan Kota Medan

Alasan Pemindahan Narapidana

Kepala Kanwil Ditjen Pas Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa keputusan pemindahan narapidana tersebut didasarkan murni pada pertimbangan keamanan dan ketertiban. Hal ini dilakukan guna menjaga stabilitas rutan agar tetap kondusif serta memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tuduhan adanya perlindungan khusus dari petugas kepada warga binaan tertentu tidak benar dan tidak berdasar. Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi.

Ia menambahkan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan terus diingatkan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Selain itu, seluruh petugas juga diminta untuk mendukung pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Lantik Dua Pejabat Eselon II, Tekankan Pentingnya Integritas dan Kinerja

Menurut Yudi, pemindahan narapidana kasus korupsi tersebut menjadi bukti nyata bahwa penegakan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Medan dilakukan secara terbuka, objektif, dan konsisten. Tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua tindakan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menutup pernyataannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa setiap pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh warga binaan akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemindahan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar mematuhi aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam rutan,” pungkasnya. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

3 tanggapan untuk “Narapidana Korupsi Medan Dikirim ke Nusakambangan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB