Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangunguran

Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangunguran
Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.(Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ESK dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, yang masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menyatakan tersangka diduga tidak menjalankan tugasnya dalam mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” katanya Selasa (27/1/26).

Meski demikian, nilai kerugian secara pasti masih menunggu hasil perhitungan ahli.

Rizaldi menjelaskan, salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja dengan kondisi riil di lapangan, yang menyebabkan banyak revisi pekerjaan.

Pos terkait