Medan-Mediadelegasi: Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara. Ia nekat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
Camat Medan Maimun Judi Online Pakai Kartu kredit Pemerintah Daerah
Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di wilayah Medan Maimun justru diselewengkan. Almuqarrom diketahui menggunakan fasilitas tersebut untuk melakukan transaksi di berbagai situs judi online.
Baca juga : https://mediadelegasi.id/kejati-sumut-tahan-ppk-proyek-waterfront-pangunguran/
Akibat perbuatan tersebut, negara harus menanggung kerugian finansial yang cukup besar. Berdasarkan laporan pemeriksaan, total uang rakyat yang raib akibat aktivitas judi online tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Pemerintah Kota Medan langsung mengambil tindakan tegas atas pelanggaran berat ini. Terhitung sejak tanggal 23 Januari 2026, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, telah mengonfirmasi pemberian sanksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang.
Subhan menjelaskan bahwa Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti menyalahgunakan dana KKPD. Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan kini dibebaskan dari jabatan struktural dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana.
Proses pemeriksaan internal telah dilakukan sebelum keputusan pencopotan diambil. Dalam proses tersebut, Almuqarrom mengakui sendiri seluruh perbuatannya terkait penggunaan dana daerah untuk judi online.






