Camat Medan Maimun Nekat Pakai Kartu Kredit Pemerintah Untuk Judol

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online. (Foto:Ist)

Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja menggunakan kartu kredit pemerintah daerah untuk judi online. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas negara. Ia nekat menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.

Camat Medan Maimun Judi Online Pakai Kartu kredit Pemerintah Daerah

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat di wilayah Medan Maimun justru diselewengkan. Almuqarrom diketahui menggunakan fasilitas tersebut untuk melakukan transaksi di berbagai situs judi online.

Baca juga : https://mediadelegasi.id/kejati-sumut-tahan-ppk-proyek-waterfront-pangunguran/

Akibat perbuatan tersebut, negara harus menanggung kerugian finansial yang cukup besar. Berdasarkan laporan pemeriksaan, total uang rakyat yang raib akibat aktivitas judi online tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

Pemerintah Kota Medan langsung mengambil tindakan tegas atas pelanggaran berat ini. Terhitung sejak tanggal 23 Januari 2026, Almuqarrom Natapradja resmi dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun.

BACA JUGA:  Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Bantah Video Viral Soal Kepemilikan Rumah Mewah

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, telah mengonfirmasi pemberian sanksi tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang menyalahgunakan wewenang.

Subhan menjelaskan bahwa Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat karena terbukti menyalahgunakan dana KKPD. Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan kini dibebaskan dari jabatan struktural dan diturunkan menjadi jabatan pelaksana.

Proses pemeriksaan internal telah dilakukan sebelum keputusan pencopotan diambil. Dalam proses tersebut, Almuqarrom mengakui sendiri seluruh perbuatannya terkait penggunaan dana daerah untuk judi online.

Padahal, sistem KKPD awalnya dirancang oleh pemerintah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Namun, sistem ini justru celah bagi pelaku untuk melakukan penyelewengan yang merugikan negara.

Pemko Medan menyatakan bahwa langkah disiplin ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas birokrasi. Jabatan camat yang ditinggalkan kini telah diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan publik tetap berjalan.

BACA JUGA:  Kartu Kredit Pemko Medan Terblokir Terkait Kasus Judol Camat

Posisi Plt Camat Medan Maimun saat ini diamanahkan kepada Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat. Penunjukan ini dilakukan segera setelah surat pencopotan resmi diterbitkan oleh pihak berwenang.

Plt Kabag Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, menambahkan bahwa surat pencopotan sudah diterima sejak 22 Januari. Sejak saat itu, Almuqarrom dilaporkan sudah tidak pernah terlihat lagi berkantor di kantor kecamatan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kota Medan. Kejadian ini menyoroti bahaya nyata judi online yang kini mulai merambah hingga ke level penyalahgunaan anggaran negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB