Medan-Mediadelegasi: Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut), Sulaiman Harahap, menyatakan dukungan penuh terhadap program kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut untuk tahun 2026. Dukungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari progres seleksi anggota periode mendatang, hingga rencana kerja sama KPID dengan sejumlah universitas terkait penerapan kecerdasan buatan (AI) dalam pengawasan konten siaran.
Dukungan Terhadap Program Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut untuk tahun 2026
Dukungan tersebut disampaikan Sulaiman Harahap saat menerima audiensi dari jajaran KPID Sumut di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, pada Rabu (4/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga pengawas penyiaran.
“Saya memberi apresiasi terhadap inovasi programnya dan berharap KPID terus adaptif terhadap kemajuan teknologi demi menjaga kedaulatan informasi di daerah,” ucap Sulaiman dengan antusias. Ia menekankan pentingnya untuk terus berinovasi dan memanfaatkan teknologi terkini dalam menjalankan tugasnya.
Sulaiman juga menyoroti peran strategis KPID Sumut dalam melakukan pengawasan terhadap konten siaran, khususnya yang berkaitan dengan iklan radio. Ia berharap agar dapat terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan memastikan bahwa konten siaran yang beredar di masyarakat sesuai dengan norma dan etika yang berlaku.
Dalam proses seleksi anggota untuk periode mendatang, Sulaiman berharap agar prinsip transparansi dan profesionalisme tetap dijaga dalam setiap tahapan pemilihan. Ia menekankan pentingnya memilih anggota yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen yang tinggi terhadap kepentingan masyarakat.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/digitalisasi-pkk-sumut-era-baru-administrasi-tanpa-kertas/
Sementara itu, Ketua KPID Sumut, Muhammad Syahrir, menyampaikan bahwa KPID Sumut merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Ia menegaskan komitmen KPID Sumut untuk memastikan masyarakat mendapatkan tayangan yang edukatif, informatif, dan sehat melalui televisi, radio, serta media penyiaran lainnya.
“Ini adalah kewajiban kami untuk melakukan pengawasan, memberikan literasi, dan memastikan semua tayangan lembaga penyiaran berkualitas, terutama dalam menyebarkan berbagai informasi yang kini harus bersaing dengan media sosial,” ujar Syahrir dengan penuh semangat. Ia menyadari tantangan yang dihadapi KPID Sumut dalam era digital ini, di mana informasi dapat menyebar dengan cepat dan sulit dikendalikan.
Syahrir juga melaporkan bahwa saat ini KPID Sumut tengah melaksanakan proses seleksi anggota. Tim Seleksi (Timsel) telah ditetapkan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi dan praktisi, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumut, hingga utusan dari KPI Pusat. Dengan komposisi tersebut, ia berharap proses seleksi dapat berjalan secara seimbang dan kredibel.
“Audiensi dengan Komisi A DPRD Sumut diskors dan akan diagendakan selanjutnya. Dan menghadirkan Kominfo Sumut,” lapornya kepada Sekdaprov. Hal ini menunjukkan komitmen KPID Sumut untuk menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak terkait.
Seleksi anggota KPI diatur dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia. Proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan anggota KPID yang berkualitas dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






