Medan-Mediadelegasi: Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (P) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan Jakarta.
Bahasan Dalam RDP Komisi XIII
RDP Komisi XIII ini membahas berbagai permasalahan dalam sistem pemasyarakatan, termasuk implementasi serta implikasi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru. Fokus utama adalah perubahan paradigma pemidanaan yang tidak lagi berorientasi pada pemenjaraan semata, serta isu-isu lain terkait tata kelola dan kapasitas sistem pemasyarakatan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Maruli Siahaan menegaskan pentingnya reposisi lembaga pemasyarakatan sebagai “last resort” atau tempat penahanan terakhir. Ia berpendapat bahwa lapas seharusnya hanya diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana berisiko tinggi dan kejahatan serius.
Lebih lanjut, Dr. Maruli mendorong agar pelaku tindak pidana ringan dialihkan ke skema pembinaan di luar lapas. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas yang kerap terjadi di lapas, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan bagi narapidana.
Dr. Maruli juga merekomendasikan penetapan mekanisme baku pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan restoratif oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mekanisme ini perlu disertai dengan sanksi administratif yang tegas apabila kesepakatan restoratif tidak dipatuhi, demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Ia juga mendorong pengembangan model pembinaan berbasis pemulihan, antara lain melalui kewajiban ganti kerugian, permintaan maaf secara terbuka, serta pelaksanaan pelayanan sosial yang terukur dan dapat dievaluasi. Model ini dinilai sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restoratif.
Selain itu, Dr. Maruli menekankan pentingnya memperkuat peran pemerintah daerah dan lembaga sosial sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan hukuman sosial. Dengan demikian, pembinaan di luar lapas dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari modernisasi sistem pemasyarakatan, Dr. Maruli juga merekomendasikan agar sistem pemasyarakatan diintegrasikan dengan teknologi pemantauan administratif. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepatuhan terhadap putusan dan kesepakatan hukum tanpa menambah beban kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Rapat Dengar Pendapat ini menjadi bagian dari komitmen Komisi XIII DPR RI dalam mengawal reformasi sistem pemasyarakatan nasional agar lebih humanis, berkeadilan, serta selaras dengan arah kebijakan hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Dengan berbagai rekomendasi yang disampaikan oleh Dr. Maruli Siahaan, diharapkan sistem pemasyarakatan di Indonesia dapat semakin efektif dalam membina narapidana, serta memberikan kontribusi positif bagi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






