Disiplin ASN Tanjungbalai Tiga PNS Diberhentikan Resmi

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKPSDM Tanjungbalai melakukan Konferensi pers terkait pemberhentian tiga PNS di Pemko Tanjungbalai akibat pelanggaran Disiplin pada Rabu, 25 Maret 2026. Foto: Ist.

BKPSDM Tanjungbalai melakukan Konferensi pers terkait pemberhentian tiga PNS di Pemko Tanjungbalai akibat pelanggaran Disiplin pada Rabu, 25 Maret 2026. Foto: Ist.

Tanjungbalai-Mediadelegasi: Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melanggar aturan disiplin ASN. Keputusan ini tertuang dalam sejumlah surat keputusan resmi yang telah diterbitkan oleh Wali Kota Tanjungbalai pada Februari 2026, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.

Disiplin ASN Tanjungbalai Jadi Sorotan Penegakan Aturan

Ketiga PNS yang diberhentikan masing-masing berinisial BS, SDS, dan F. Mereka diketahui bertugas di instansi berbeda, yakni SMP Negeri, RSUD Tengku Mansyur, serta Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang menyeluruh. Hasilnya, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem kepegawaian.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungbalai, Ahmad Suangkupon, menjelaskan bahwa pelanggaran utama yang dilakukan adalah ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Sumut Triwulan I 2026, 936 Hadiah Disorot Netizen: Dinilai Sudah Diatur

“Ketiga PNS tersebut dikenakan sanksi pemberhentian karena tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun,” ujarnya. Rabu, 25 Maret 2026.

 

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/penyerahan-jabatan-kabais-tni-jadi-sorotan-publik/

 

Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang menjadi dasar hukum dalam penegakan disiplin ASN.

Ia juga menambahkan bahwa aturan tersebut mengikat seluruh aparatur sipil negara tanpa terkecuali, sehingga setiap pelanggaran harus ditindak secara tegas.

Selain penindakan, Pemko Tanjungbalai juga terus mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Seluruh ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, diimbau untuk selalu mematuhi norma, standar, prosedur, serta ketentuan kinerja yang berlaku.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Perkuat Sinergi dengan BBPOM

Ahmad turut menekankan peran strategis atasan langsung dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya di masing-masing unit kerja.

Menurutnya, pengawasan yang lemah dapat membuka peluang terjadinya pelanggaran disiplin di lingkungan kerja pemerintahan.

Ia bahkan mengingatkan bahwa atasan yang tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik dapat dikenakan sanksi yang lebih berat dibandingkan pegawai yang melakukan pelanggaran.

Untuk itu, BKPSDM Kota Tanjungbalai akan terus meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja ASN secara berkala.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, serta berintegritas di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah daerah optimistis dapat mendukung keberhasilan program pembangunan Tanjungbalai EMAS serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Surya Tutup PKN Tingkat II Sumut: Integritas Kunci, Bukan Sekadar Sertifikat
Wagub Surya Kukuhkan Rusdy Sofyan Jadi Kepala BPKP Sumut, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Tender Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal, Syarat Subklasifikasi Dinilai Kunci Pasar
Wagub Surya Ajak OPD dan BUMD Satukan Langkah Kejar Target PAD Sumut Semester II 2026
Friska Setiawani Saragih: Perempuan Penggerak Akuakultur Berkelanjutan dan KING Tilapia dari Danau Toba
Wagub Surya Perkuat Kemitraan Strategis Sumut–AS, Buka Peluang Investasi dan Kerja Sama Sektor Prioritas
Gubernur Bobby Nasution Dukung Penuh Rakerwil Abpednas Sumut, Minta Program Langsung Sentuh Masyarakat Desa
Perwira Polri di Sumut IPDA Zeplin Sianturi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Tetap Jalankan Tugas Kepolisian, Pendidikan Tinggi Jadi Bekal Tingkatkan Profesionalisme dan Pengabdian kepada Masyarakat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:35 WIB

Wagub Surya Tutup PKN Tingkat II Sumut: Integritas Kunci, Bukan Sekadar Sertifikat

Kamis, 24 September 2026 - 15:19 WIB

Wagub Surya Kukuhkan Rusdy Sofyan Jadi Kepala BPKP Sumut, Perkuat Tata Kelola Keuangan

Rabu, 23 September 2026 - 14:37 WIB

Tender Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal, Syarat Subklasifikasi Dinilai Kunci Pasar

Rabu, 23 September 2026 - 12:57 WIB

Wagub Surya Ajak OPD dan BUMD Satukan Langkah Kejar Target PAD Sumut Semester II 2026

Rabu, 23 September 2026 - 10:25 WIB

Friska Setiawani Saragih: Perempuan Penggerak Akuakultur Berkelanjutan dan KING Tilapia dari Danau Toba

Berita Terbaru