Jakarta-Mediadelegasi: Komisi III DPR RI secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membedah polemik dugaan markup proyek video profil desa yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu. Dalam forum yang berlangsung hari ini Senin (30/3/2026), para wakil rakyat menyoroti tajam bagaimana sebuah karya seni dan jasa kreatif terjerat dalam prahara kreativitas terpasung yang dianggap dapat mencederai ekosistem industri kreatif nasional serta memberikan sentimen negatif bagi para pekerja seni lepas di seluruh Indonesia.
Prahara Kreativitas Terpasung: Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR
Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs), Kawendra Lukistian, yang hadir dalam forum tersebut, mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas fenomena prahara kreativitas terpasung: kasus Amsal Sitepu disorot DPR sebagai ancaman nyata bagi pekerja seni. Ia menilai jika proses hukum ini tidak berjalan adil, maka para pelaku ekonomi kreatif akan merasa waswas saat bekerja sama dengan instansi pemerintah di masa depan.
Kawendra menegaskan bahwa dirinya telah mengawal kasus yang menimpa Amsal Sitepu sejak Februari 2026. Ia terus menjalin komunikasi intensif dengan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, agar kasus ini tidak luput dari perhatian publik dan pembuat kebijakan. Baginya, ada batasan yang sangat jelas antara penyelewengan anggaran dan biaya operasional produksi sebuah karya visual yang berkualitas.
“Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi para pejuang ekonomi kreatif yang berkarya di lingkungan pemerintahan,” ujar Kawendra di hadapan anggota dewan. Ia menekankan bahwa inovasi dan kreativitas tidak boleh diperlakukan layaknya tindak kriminalitas murni, karena ada aspek nilai intelektual dan teknis yang sering kali tidak dipahami oleh aparat penegak hukum secara komprehensif.
Dalam duduk perkaranya, Jaksa Penuntut Umum menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam proyek video profil desa di Kabupaten Karo tersebut. Namun, pihak Amsal secara konsisten membantah tuduhan itu dengan argumentasi bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan merupakan bagian integral dari proses produksi, mulai dari pra-produksi, peralatan, hingga pasca-produksi yang memakan waktu dan tenaga.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/laga-palagan-darat-membara-iran-tantang-nyali-amerika/
Sebagai informasi, Amsal Sitepu saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama dua tahun. Selain ancaman kurungan badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak mampu dibayarkan oleh terdakwa. Angka-angka ini dianggap memberatkan bagi seorang pelaku jasa kreatif yang sedang berupaya membangun industri di daerah.
Tidak hanya denda, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,1 juta. Ketentuan tersebut mewajibkan dirinya membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil lelang tetap tidak mencukupi, maka Amsal harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun penjara.









