Labirin Emas Ilegal Terbongkar, Bareskrim Sita Enam Kilogram

Labirin Emas Ilegal Terbongkar
Bareskrim Sita 6 Kg Emas dan Rp1,4 Miliar di Jatim, Terkait TPPU Tambang Ilegal. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Aparat kepolisian mengungkap kasus besar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal di berbagai daerah. Dalam operasi terbaru tersebut, Labirin Emas Ilegal Terbongkar setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita logam mulia seberat sekitar enam kilogram serta uang tunai senilai Rp1,4 miliar dari sejumlah perusahaan pemurnian emas di Jawa Timur.

Labirin Emas Ilegal Terbongkar dari Jaringan Tambang

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan jaringan pencucian uang yang berasal dari hasil penambangan emas ilegal yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian serta perdagangan logam mulia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari hasil penggeledahan di tiga perusahaan yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” kata Ade, Rabu (1/4/2026).

Dalam proses penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pencucian uang. Barang bukti yang disita meliputi logam mulia dalam berbagai ukuran, dokumen transaksi, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam jumlah besar.

Menurut Ade Safri, emas yang disita saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh laboratorium forensik untuk memastikan kadar dan beratnya secara akurat. Proses ini penting guna menentukan nilai ekonomis serta memastikan asal-usul logam mulia tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kontroversi-tahanan-rumah-yaqut-diselidiki-dewas-kpk/

Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik juga tengah dianalisis secara ilmiah oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Analisis tersebut dilakukan untuk menelusuri jejak transaksi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencucian uang tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hasil analisis yang diterbitkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut ditemukan adanya transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Pos terkait