Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu, Vonis Bebas PN Medan

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Foto: Ist.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christiy Sitepu perihal kasus pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 1 April 2026, yang memunculkan fenomena Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu di tengah sorotan publik. Amsal sebelumnya terseret ke ranah hukum setelah didakwa melakukan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.

Anomali Adjudikasi Amsal Sitepu dalam Kasus Video Desa Karo

Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa seluruh unsur pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Putusan ini mengejutkan publik mengingat tekanan tuntutan hukum yang sebelumnya cukup berat diarahkan kepada sang videografer.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu sebagaimana di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan sekunder,” tegas Yusafrihardi saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, PN Medan, Sumatra Utara.

Majelis hakim menilai bahwa fakta-fakta persidangan tidak mendukung argumentasi jaksa mengenai adanya kerugian negara yang disengaja melalui jasa kreatif tersebut. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya selama beberapa bulan terakhir.

BACA JUGA:  JPU Kejari Belawan Ajukan Banding, Pasal Putusan Korupsi Pengadaan Kapal Tak Sesuai Tuntutan

Selain memberikan vonis bebas murni, hakim juga memerintahkan agar hak-hak Amsal Christy Sitepu segera dipulihkan sepenuhnya. Hal ini mencakup pemulihan nama baik dan martabat terdakwa yang sempat tercoreng akibat status hukumnya dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Yusafrihardi kembali menegaskan posisi hukum Amsal. Keputusan ini secara otomatis menggugurkan segala bentuk tuntutan pidana badan maupun denda materiil yang sebelumnya sempat diminta oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kontroversi-tahanan-rumah-yaqut-diselidiki-dewas-kpk/

Lebih lanjut, hakim menekankan pentingnya mengembalikan reputasi sosial Amsal. “Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tuturnya dalam persidangan yang dihadiri oleh keluarga dan kerabat terdakwa.

Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu menghadapi ancaman hukuman yang cukup serius. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama dua tahun terkait dugaan korupsi proyek pengelolaan instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di wilayah Kabupaten Karo.

Tak hanya hukuman fisik, jaksa juga menuntut Amsal untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan jaksa mengenai adanya potensi kerugian negara dari skema pengerjaan proyek yang dianggap menyalahi prosedur keuangan.

BACA JUGA:  TNI/Polri Sinergitas Bersama Instansi, Tokoh Agama Menuju Kamtibmas yang Kondusif

Selain denda, jaksa juga mewajibkan Amsal membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp202,1 juta. Ketentuannya, jika uang tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, namun dengan vonis bebas ini, kewajiban tersebut kini dinyatakan gugur.

Jaksa sebelumnya mendakwa Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut disusun dengan narasi bahwa Amsal memanfaatkan ketidaktahuan perangkat desa dalam menyusun anggaran pembuatan konten visual yang profesional.

Namun, pembelaan dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari Gekrafs yang menekankan bahwa ide dan proses editing memiliki nilai kreatif yang tinggi, tampaknya menjadi pertimbangan logis di mata majelis hakim. Putusan ini disambut haru oleh pihak keluarga yang sejak awal meyakini bahwa kasus ini merupakan kriminalisasi terhadap pekerja kreatif.

Dengan berakhirnya persidangan ini, Amsal Christy Sitepu kini dapat kembali menghirup udara bebas tanpa beban status terdakwa. Kasus ini sekaligus menjadi catatan penting bagi dunia kreatif mengenai perlunya perlindungan hukum yang jelas terhadap nilai sebuah karya seni agar tidak mudah dipidanakan dengan dalih kerugian negara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB