Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saat ini tengah melakukan langkah akselerasi pensertifikatan tanah yang masif dalam memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah. Strategi ini diambil untuk memastikan setiap jengkal tanah milik negara memiliki payung hukum yang kuat dan administrasi yang tertib demi menghindari sengketa di masa depan.
Akselerasi Pensertifikatan Tanah: Tata Kelola Aset Daerah Secara Berkelanjutan
Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, menjelaskan bahwa fokus utama tahun ini adalah percepatan sertifikasi serta penyelesaian puluhan aset yang selama ini dinilai bermasalah. Langkah ini sangat krusial mengingat masih adanya ratusan persil tanah yang secara administratif belum sepenuhnya mengantongi sertifikat resmi dari lembaga pertanahan.
“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan catatan tematik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, terdapat tantangan besar dalam mengamankan ratusan persil tanah yang belum bersertifikat sejak akhir tahun 2023. Pemprov Sumut pun tidak tinggal diam dengan menyusun target tahunan yang sangat terukur guna menekan angka aset yang belum terdaftar tersebut.
Evaluasi kinerja pada tahun 2024 menunjukkan bahwa dari ratusan target yang ditetapkan, sejumlah berkas telah masuk ke Badan Pertanahan Nasional. Meskipun proses di lapangan membutuhkan ketelitian, upaya pendaftaran terus dilakukan secara konsisten agar hak atas tanah milik pemerintah daerah tidak hilang atau diserobot pihak lain.
Memasuki tahun 2025, intensitas pengamanan aset semakin ditingkatkan dengan pendaftaran ratusan persil tanah baru ke pihak berwenang. Hingga akhir tahun tersebut, terjadi peningkatan jumlah sertifikat yang terbit, yang secara otomatis menambah daftar inventaris kekayaan daerah yang memiliki kepastian hukum tetap.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/motor-listrik-operasional-pendukung-program-makan-bergizi/
Data terbaru hingga Maret 2026 menunjukkan capaian yang cukup menggembirakan dengan total ribuan persil tanah yang kini sudah resmi bersertifikat. Namun, Timur menegaskan bahwa kerja keras belum berakhir karena masih ada target besar sebanyak 772 persil tanah yang harus dituntaskan sepanjang tahun anggaran berjalan ini.
Untuk mendukung percepatan ini, Gubernur Sumatera Utara telah menerbitkan surat instruksi khusus mengenai standardisasi pensertifikatan tanah milik daerah secara menyeluruh. Payung hukum di tingkat provinsi ini menjadi dasar bagi tim pelaksana di lapangan untuk bergerak lebih lincah dalam mengumpulkan alas hak yang diperlukan.







