Deliserdang-Mediadelegasi: Satuan Reskrim Polsek Sunggal melakukan penggerebekan mendadak terhadap lokasi perjudian sabung ayam yang beroperasi diam-diam di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026). Aksi penindakan hukum ini berlangsung tegang dan diwarnai pelepasan tembakan peringatan ke udara setelah sejumlah pelaku panik dan berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian.
Dalam operasi penegakan hukum yang berjalan sukses tersebut, tim gabungan kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 17 orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Ke-17 orang ini kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti terlibat aktif baik sebagai penyelenggara, penonton yang bertaruh, maupun pengelola arena. Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di dua lokasi gelanggang pertarungan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat. Warga merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas keramaian yang mencurigakan dan diketahui merupakan tempat perjudian, sehingga meminta pihak kepolisian untuk bertindak tegas dan menertibkan wilayah tersebut.
Merespons laporan itu, pihak kepolisian tidak langsung bertindak, melainkan melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan secara diam-diam selama beberapa hari. Petugas memastikan waktu operasi yang tepat serta memetakan jalur masuk dan keluar lokasi agar penggerebekan berjalan efektif dan tidak ada satu pun pelaku yang lolos dari jeratan hukum.
“Kita amankan 17 tersangka. Pemilik lokasi sedang kita buru,” ungkap Kompol Yunus Tarigan saat memberikan keterangan pers usai kejadian. Ia menegaskan bahwa operasi belum selesai sepenuhnya, karena pihak yang memiliki dan mengelola tempat tersebut belum berhasil diamankan, dan tim penindakan kini tengah memburu keberadaannya.
Saat rombongan petugas kepolisian tiba dan mengepung lokasi kejadian, suasana langsung menjadi kacau balau. Para pelaku yang sedang asyik menyaksikan dan memasang taruhan langsung berlarian ke segala arah demi menghindari penangkapan. Mereka panik berdesak-desakan mencari jalan keluar.
Sebagian pelaku bahkan mencoba melakukan taktik pengecohan agar lolos dari pemeriksaan. Ada yang berpura-pura menjadi warga biasa, pengunjung warung makan di sekitar lokasi, atau sekadar orang yang lewat, berharap petugas tidak curiga dan membiarkannya pergi begitu saja.
Situasi semakin memanas ketika aksi kejar-kejaran terjadi di sekitar lokasi penggerebekan. Karena banyak yang menolak berhenti dan tetap berusaha lari, petugas terpaksa mengambil langkah tegas dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Suara ledakan senjata api ini cukup keras dan efektif membuat sebagian pelaku berhenti dan menyerah.
Tidak hanya sekadar lari, sejumlah pelaku juga diketahui sempat melakukan perlawanan fisik dan menolak untuk diamankan. Hal ini memaksa petugas untuk menggunakan kekuatan wajar guna menundukkan mereka dan membawanya ke dalam kendaraan patroli agar proses pengamanan berjalan lancar dan aman.
Berdasarkan hasil interogasi awal dan keterangan warga, Kompol Yunus menyampaikan bahwa arena sabung ayam ilegal ini ternyata baru beroperasi sekitar satu bulan terakhir. Namun, dalam waktu singkat itu, tempat ini sudah menjadi langganan para penjudi dengan nilai taruhan yang bervariasi, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp200.000 sekali pasang.
Dari dua lokasi gelanggang yang digerebek, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 unit sepeda motor milik para pengunjung, lima ekor ayam aduan lengkap dengan perlengkapannya, serta uang tunai senilai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil taruhan dan uang operasional tempat perjudian tersebut.
Saat ini, seluruh 17 tersangka beserta seluruh barang bukti yang disita telah dibawa ke Markas Polsek Sunggal untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian, di mana ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah sembilan tahun penjara. Pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian demi menciptakan rasa aman dan tertib hukum bagi masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






