Aliran Dana Sogokan Proyek Perkeretaapian Terkuak di Sidang

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Foto: Ist.

Empat saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Persidangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kembali digelar dengan fakta aliran dana sogokan yang mengejutkan publik. Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), Asta Danika, secara blak-blakan mengakui adanya pemberian uang panas kepada pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah kotor ini terungkap saat saksi memberikan keterangan mengenai operasional proyek di bawah naungan Balai Teknik Perkeretaapian.

Aliran Dana Sogokan Proyek Perkeretaapian Terkuak di Sidang

Dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Medan, Ketua Majelis Hakim Kamazaro Waruhu mencecar saksi mengenai rincian nominal yang mengalir ke lembaga auditor negara tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana sogokan sebesar Rp 3 miliar diberikan secara bertahap melalui berbagai mekanisme transfer dan perantara. Totalitas dana yang digelontorkan ini dianggap hakim sebagai tindakan yang sangat mencederai integritas sistem pengawasan keuangan di Indonesia.

“Ada pemberian uang Rp 100 juta lewat transfer, kemudian Rp 300 juta. Kemudian ada Rp 400 juta dan Rp 570 juta dan Rp 1,2 milliar lewat Suyanto. Ini jika dihitung lebih Rp 3 miliar diberikan kepada BPK, apa ini benar?,” tanya hakim Khamozaro di PN Medan, Senin (6/4/2026).

Hakim Khamozaro merinci bahwa terdapat aliran dana Rp 100 juta, Rp 300 juta, hingga nominal terbesar mencapai Rp 1,2 miliar yang diserahkan melalui seseorang bernama Suyanto. Asta Danika yang hadir secara daring mengonfirmasi seluruh temuan tersebut tanpa keraguan sedikit pun di hadapan jaksa dan terdakwa lainnya. Kejujuran saksi dalam mengakui gratifikasi ini menjadi poin krusial bagi pengembangan kasus dugaan suap di lingkungan DJKA.

Keheranan hakim memuncak saat menanyakan motif di balik pemberian uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah tersebut kepada lembaga sekelas BPK. Asta sempat berdalih tidak memiliki tujuan khusus, namun hakim dengan tegas mempertanyakan kewarasan saksi yang bersedia menyogok tanpa maksud tertentu. Tekanan dari meja hijau akhirnya membuat saksi mengakui bahwa uang tersebut bertujuan agar jalannya proyek yang dikerjakan perusahaannya berjalan tanpa hambatan.

BACA JUGA:  Pengakuan Fadia Arafiq Tak Paham Pemerintahan Tuai Kritik

Saksi menyebutkan bahwa tindakan menyogok oknum auditor sudah dianggap sebagai hal yang biasa dalam lingkungan kerja proyek infrastruktur perkeretaapian. Ia mengklaim bahwa inisiatif pemberian uang tersebut muncul atas rujukan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut. Dengan mengikuti “arahan” tersebut, ia berharap segala urusan administratif dan pengawasan lapangan tidak menjadi kendala bagi PT Bhakti Karya Utama.

Mendengar pengakuan yang begitu gamblang, Hakim Kamazaro mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlibatan oknum lembaga negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menghitung kerugian negara. Hakim menilai tindakan kotor pengusaha dan oknum birokrasi ini telah merusak tatanan kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Ia bahkan meminta jaksa untuk segera bertindak tegas dengan menangkap oknum BPK yang terbukti terlibat dalam praktik lancung ini.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/akselerasi-pensertifikatan-tanah-penertiban-aset-sumatera-utara/

Kasus korupsi yang tengah disidangkan ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan jalur kereta api strategis di wilayah Sumatera Utara. Proyek tersebut meliputi pembangunan jalur dari Bandar Tinggi menuju Kuala Tanjung serta jalur antara Kisaran dan Mambang Muda. Pembangunan infrastruktur yang seharusnya bertujuan meningkatkan konektivitas rakyat justru dikotori oleh praktik suap yang melibatkan pejabat dan rekanan swasta.

Tersangka PPK dalam kasus ini diduga kuat menerima suap dengan nilai total mencapai Rp 12,12 miliar dari berbagai rekanan proyek. Beberapa nama yang kini duduk di kursi terdakwa antara lain Muhammad Chusnul, Eddy Kurniawan Winarto, serta Muhlis Hanggani Capah. Mereka diduga memiliki peran sentral dalam mengatur aliran dana haram dari para kontraktor untuk memuluskan verifikasi pengerjaan proyek di lapangan.

BACA JUGA:  Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen Diajukan Kejagung ke MA

Keterlibatan pejabat dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Medan dan wilayah Sumatera bagian Utara menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis. Pengakuan saksi Asta Danika mengenai rujukan PPK untuk menyogok BPK memperlihatkan betapa rapuhnya pengawasan internal dalam proyek strategis nasional. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik justru berakhir di kantong pribadi oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Sidang lanjutan ini diharapkan mampu mengurai lebih dalam siapa saja pihak yang menikmati aliran dana haram tersebut selain para terdakwa saat ini. Hakim menekankan pentingnya membersihkan lembaga seperti BPK dari oknum yang “bermain mata” dengan kontraktor proyek. Integritas auditor sangat dipertaruhkan karena mereka memiliki kewenangan besar dalam menentukan apakah suatu proyek merugikan keuangan negara atau tidak.

Masyarakat Sumatera Utara kini menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yang memberikan efek jera bagi pelaku korupsi infrastruktur. Pembangunan jalur kereta api di wilayah ini sangat dinantikan untuk mendukung logistik dan transportasi warga, namun praktik korupsi berisiko menurunkan kualitas konstruksi. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk mengejar oknum pemberi dan penerima suap di lembaga audit negara.

Dengan terbukanya tabir suap senilai Rp 3 miliar ini, bola panas kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk mendalami keterlibatan oknum BPK. Transformasi birokrasi dan pengawasan ketat menjadi harga mati agar skandal serupa tidak kembali terulang di masa depan. Persidangan di PN Medan ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kotor dalam bisnis tidak akan pernah lepas dari jangkauan hukum nasional. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Melainkan Akibat Cuaca Ekstrem
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM
PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab
Panglima TNI Lepas 744 Prajurit Bertugas dalam Misi Perdamaian UNIFIL di Lebanon
Menteri Keuangan Purbaya Targetkan Rupiah Menguat Kembali ke Level Rp15.000 per Dolar AS

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:49 WIB

BGN Pastikan Tak Ada Keterlibatan Internal dalam Kasus Jual Beli Titik SPPG, Kerugian Capai Rp1,9 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:17 WIB

Oditur Militer Minta Tolak Pembelaan 3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Senin, 25 Mei 2026 - 13:52 WIB

Sidang Kasus K3: Pembelaan Noel, Praktik Korupsi Sudah Ada Sebelum Menjabat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:01 WIB

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi IUP Bauksit PT QSS, Termasuk ASN ESDM

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:46 WIB

PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab

Berita Terbaru