Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen Diajukan Kejagung ke MA

Selasa, 7 April 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas yang diterima Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan aktivis tersebut tidak bersalah dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi besar-besaran pada Agustus 2025 lalu.

Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen dan Urgensi Kepastian Hukum

Keputusan untuk menempuh jalur kasasi ini tidak hanya menyasar Delpedro, tetapi juga tiga rekan aktivis lainnya yang turut dibebaskan hakim. Mereka adalah Muzzafar Salim (staf Lokataru), Syahdan Hussein (admin akun @gejayanmemanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) yang sebelumnya didakwa dalam berkas perkara yang sama.

“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengajuan kasasi ini didasarkan pada perhitungan teknis waktu pelimpahan perkara. Menurutnya, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan sejak 9 Desember 2025, sehingga prosedur hukum yang mengikuti harus sesuai dengan aturan peralihan yang berlaku.

Kejagung merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan tersebut merupakan jembatan hukum untuk menentukan regulasi mana yang harus digunakan saat terjadi masa transisi undang-undang antara versi lama dan versi baru.

BACA JUGA:  Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Tak Minta Jokowi Dihukum, Hanya Ingin Keabsahan Ijazah Diuji Terbuka

Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara pidana yang sudah mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP 2025 tetap harus diselesaikan menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Hal inilah yang menjadi fondasi hukum bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tetap mengejar upaya hukum kasasi meski putusan di tingkat pertama adalah bebas murni.

Anang menegaskan bahwa meskipun ada aturan baru, proses hukum tetap mengacu pada hukum acara lama kecuali untuk proses peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, status vrijspraak atau vonis bebas terhadap Delpedro cs dianggap oleh jaksa masih perlu diuji kembali di tingkat Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan substantif.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/usulan-pelarangan-penggunaan-vape-media-peredaran-narkotika

Sebelumnya, suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026, saat Majelis Hakim yang diketuai Harika Yova Beri membacakan amar putusan. Hakim menyatakan bahwa keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang berujung pada kericuhan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum gagal membuktikan unsur-unsur pidana dalam dakwaan alternatif. Hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa para terdakwa menyebarkan berita bohong atau informasi yang menyesatkan publik.

BACA JUGA:  Intel Kejagung dan Kejatisu Tangkap Buronan Dugaan Korupsi BRI Cab. Kabanjahe

Lebih lanjut, majelis hakim menyoroti konten-konten digital yang diunggah oleh para terdakwa di media sosial. Menurut penilaian hakim, unggahan tersebut merupakan bentuk kebebasan berpendapat dan tidak mengandung ajakan atau seruan langsung untuk melakukan tindakan kriminal atau kekerasan fisik.

Fakta di persidangan juga menunjukkan bahwa tidak ada saksi yang mampu membuktikan bahwa mereka terhasut oleh narasi yang dibangun oleh Delpedro dan kawan-kawan. Hakim menegaskan tidak ditemukan adanya korelasi langsung antara unggahan para aktivis dengan perilaku massa saat aksi demonstrasi berlangsung.

Bahkan, tuduhan mengenai adanya keterlibatan anak-anak yang terhasut melakukan tindak pidana akibat konten tersebut juga dipatahkan oleh hakim. Tanpa adanya bukti yang solid mengenai dampak hasutan tersebut, maka unsur pidana yang didakwakan kepada para terdakwa dianggap gugur secara hukum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memerintahkan agar nama baik dan hak-hak para terdakwa segera dipulihkan. Namun, dengan diajukannya kasasi oleh Kejagung, babak baru perjuangan hukum bagi Delpedro Marhaen dan para aktivis lainnya kini berpindah ke meja hijau Mahkamah Agung. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah
Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar
Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi
Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat
Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat
KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Baru Suap Bea Cukai, Kasus Cukai Djarum Disorot
Putusan MA soal Gibran Picu Desakan DPR Tinjau Syarat Wakil Presiden
Kasus Suap ATR/BPN: KPK Periksa Dirut PT Kencana Jaya Property Terkait Lahan Bogor
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 17:12 WIB

Mutasi Polri November 2026: Kapolri Rotasi 264 Perwira Tinggi dan Menengah

Selasa, 3 November 2026 - 16:26 WIB

Isu Penyadapan Istana dan Penangkapan Jenderal Polri: Mabes Polri Minta Publik Bersabar

Selasa, 3 November 2026 - 14:16 WIB

Kabar Penangkapan Jenderal Polri, Kadiv Humas: Masih Dicek, Belum Diklarifikasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Jimly Asshiddiqie: Pemakzulan Gibran Lewat DPR–MK–MPR, Mundur Sukarela Lebih Cepat

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Ketua BEM Trisakti Zahra Nazira Suarakan Tiga Tuntutan, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Berita Terbaru

Pengurus BWI Perwakilan Deli Serdang  Periode 2026-2029 usai dilantik Bupati Deli Serdang, Senin (2/11). Foto: dok-bwi-ds

Kabupaten Deli Serdang

BWI Deli Serdang Didorong Kembangkan Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Umat

Selasa, 3 Nov 2026 - 10:26 WIB