Jakarta-Mediadelegasi: Terdakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (9/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi yang diajukan oleh tim pembelanya, yang membawa argumen mendasar terkait arah dan substansi perkara yang sedang diperiksa.
Dalam pembacaan dokumen eksepsi setebal 37 halaman tersebut, kuasa hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menegaskan satu hal penting yang ingin meluruskan pandangan publik. Ia menyatakan bahwa pihak pembela tidak pernah memiliki niat atau keinginan untuk menjatuhkan hukuman kepada mantan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Wirawan melihat adanya perbedaan sikap yang sangat mencolok dalam penanganan perkara ini. Di satu sisi, sejumlah pihak yang menyatakan mendukung Joko Widodo kerap bersuara lantang menuntut agar Dokter Tifa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya.
“Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum,” tegas Wirawan saat menyampaikan pendapatannya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan bahwa tujuan yang ingin dicapai oleh kliennya sesungguhnya sangat sederhana, terukur, dan sepenuhnya sesuai dengan hak konstitusional setiap warga negara. Tidak ada tuntutan balas dendam, melainkan hanya keinginan untuk mendapatkan kejelasan yang transparan.
“Keinginan kami sangat sederhana, sangat terukur dan sangat konstitusional. Kami hanya menuntut satu hal agar keabsahan sebuah ijazah dapat dibuktikan secara terang benderang di hadapan hukum dan pengadilan,” lanjutnya menjelaskan inti dari permasalahan yang diangkat.
Menurut penilaian tim pembela, jalannya persidangan selama ini justru terasa menjauh dari akar persoalan yang memicu perkara ini sejak awal. Alih-alih membahas hal yang menjadi pokok sengketa, proses hukum justru terfokus pada aspek formalitas semata.
“Kita tidak sedang diajak untuk menguji kebenaran materiil dari ijazah yang menjadi pokok persoalan, melainkan kita terjebak dalam labirin penafsiran formalitas perihal pasal-pasal ‘pencemaran nama baik’ dan ‘fitnah’,” kritiknya.
Wirawan menilai bahwa persidangan ini seolah-olah dirancang sedemikian rupa untuk melompati inti masalah. Ia menilai ada upaya untuk tidak membuka fakta sesungguhnya, melainkan langsung mengarah pada pembahasan apakah pernyataan yang disampaikan Dokter Tifa melanggar hukum atau tidak.
“Persidangan ini seolah-olah dirancang untuk melompati substansi dan langsung melompat pada kesimpulan,” tandasnya dengan nada tegas di hadapan sidang.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut mempertanyakan logika hukum yang digunakan jika akhirnya terdakwa dijatuhi vonis. Bagaimana mungkin seseorang dapat dinyatakan bersalah memfitnah jika objek yang dipersoalkan belum pernah dibuktikan kebenarannya secara terbuka?
“Bagaimana mungkin seseorang dihukum karena dianggap memfitnah atau mencemarkan nama baik atas suatu objek, jika objek itu sendiri yakni kebenaran atau ketidakbenaran ijazah tersebut tidak pernah dibongkar, dibuka, dan dibuktikan secara transparan di dalam sidang?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa pembuktian terhadap hal yang menjadi sumber pertanyaan harus didahulukan. Jika keabsahan dokumen tersebut sudah jelas terbukti, maka barulah dapat dinilai apakah pernyataan yang disampaikan mengandung unsur kesalahan atau tidak.
“Menghukum Terdakwa tanpa membuktikan status hukum ijazah tersebut adalah tindakan yang menolak kebenaran itu sendiri,” ujarnya menekankan posisi hukum yang dipegang oleh tim pembela.
Dalam sidang yang berlangsung itu, terlihat pula kehadiran sejumlah pengamat dan pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa perkara ini terus menjadi sorotan publik yang menanti kejelasan atas persoalan yang diangkat sejak lama.
Melalui eksepsi ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan kembali arah pemeriksaan perkara. Mereka meminta agar pengadilan berani menguji substansi persoalan, sehingga keadilan dan kebenaran dapat terungkap tanpa terhalang oleh prosedur semata. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan







