Liliek Prisbawono Resmi Gantikan Anwar Usman

Liliek Prisbawono
Liliek Prisbawono Adi membacakan sebagai sumpah sebagai Hakim MK di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyaksikan prosesi pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Konstitusi yang baru. Acara khidmat ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/4/2026), menandai babak baru dalam komposisi penjaga pilar demokrasi Indonesia.

Estafet Jabatan Liliek Prisbawono dari Anwar Usman

Liliek hadir untuk mengisi kursi yang ditinggalkan oleh Anwar Usman, sosok yang masa jabatannya telah berakhir secara resmi pada Senin (6/4/2026). Pergantian ini merupakan langkah krusial bagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga keberlangsungan fungsi yudisialnya di tengah dinamika hukum nasional yang terus berkembang.

Dalam penggalan sumpahnya, Liliek berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Ia menegaskan kesetiaannya untuk memegang teguh UUD 1945 serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan demi pengabdian kepada nusa dan bangsa.

Bacaan Lainnya

Terpilihnya Liliek bukanlah proses yang singkat. Mahkamah Agung sebelumnya telah melakukan seleksi ketat untuk mencari figur terbaik guna mengisi posisi dari unsur yudikatif tersebut. Terdapat tiga nama kandidat unggul yang bersaing ketat dalam tahap akhir.

Proses seleksi tersebut mencakup berbagai instrumen penilaian objektif, mulai dari penulisan makalah hingga penulisan anotasi putusan yang mendalam. Hal ini bertujuan untuk memastikan calon hakim memiliki kapasitas intelektual dan integritas moral yang mumpuni sebagai pengawal konstitusi.

Uji kelayakan dan wawancara menjadi tahap pamungkas dalam menyaring visi serta komitmen para kandidat. Panitia seleksi memberikan perhatian khusus pada rekam jejak dan independensi sosok yang akan mengemban amanah di lembaga tinggi negara tersebut.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kpk-dan-polda-metro-tangkap-penipu-pengaku-pegawai-kpk/

Keputusan final mengenai penetapan Liliek tertuang dalam pengumuman resmi yang dirilis pada 9 Maret 2026. Dokumen dengan nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto.

Pos terkait