Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irvian Bobby Mahendro atau sultan Kemnaker dalam sidang pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Foto: Ist.

Irvian Bobby Mahendro atau sultan Kemnaker dalam sidang pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali digelar dengan fakta yang mengejutkan publik. Irvian Bobby Mahendro, sosok yang sempat dijuluki sebagai “Sultan Kemnaker”, memberikan pengakuan kontroversial di hadapan majelis hakim mengenai NIK identitas kependudukannya.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026), terungkap bahwa Bobby memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus. Fakta ini mencuat saat kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mencecar saksi mengenai keabsahan data pribadinya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketegangan mulai terasa saat tim hukum Noel mengonfirmasi temuan mengenai identitas ganda tersebut. “Saudara betul memiliki tiga NIK? Nomor induk kependudukan, ada tiga KTP, ada tiga NIK?” tanya kuasa hukum dengan nada tegas. Tanpa berkelit, Bobby menjawab singkat dengan mengakui kebenaran informasi tersebut.

Perbedaan Data Kependudukan Tunggal vs Ganda

Pengakuan ini sontak memancing pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas tindakan tersebut. Saat ditanya apakah memiliki tiga NIK diperbolehkan secara aturan hukum di Indonesia, Bobby mengaku tidak mengetahui regulasi kependudukan yang berlaku. Ketidaktahuannya ini pun menjadi sorotan bagi pihak terdakwa.

BACA JUGA:  Prabowo: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Situasi di ruang sidang semakin memanas ketika jaksa dan kuasa hukum mencoba mendalami proses pembuatan ketiga NIK tersebut. Namun, Bobby mulai menunjukkan sikap defensif. Ia secara terang-terangan menyatakan keberatan untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana dirinya bisa memperoleh tiga identitas resmi dari negara.

“Terkait dengan hal ini saya keberatan untuk menjawab Yang Mulia, karena tidak terkait dengan pokok perkara,” ujar Bobby saat mencoba membatasi ruang lingkup pertanyaan. Argumentasi ini disampaikan Bobby untuk menghindari pembahasan yang dianggapnya menyerempet ranah pidana di luar kasus sertifikasi K3.

Kuasa hukum Noel tidak menyerah dan kembali mempertanyakan motif di balik kepemilikan tiga KTP tersebut. Menurut mereka, sangat tidak wajar bagi seorang warga negara, apalagi yang memiliki pengaruh di lingkungan kementerian, untuk memiliki identitas jamak jika tidak ada tujuan tertentu yang ingin dicapai.

Namun, Bobby tetap pada pendiriannya untuk menggunakan hak tutup mulut. Ia berulang kali meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak menjawab pertanyaan mengenai keperluan di balik tiga NIK tersebut. Sikap bungkam ini pun langsung direspons secara formal oleh otoritas persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menegaskan bahwa penolakan saksi untuk menjawab akan dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan. Catatan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai kredibilitas Bobby sebagai saksi kunci dalam kasus pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi

Di luar ruang sidang, Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan komentar pedas terkait pengakuan saksi tersebut. Noel menilai bahwa kepemilikan tiga identitas merupakan indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat yang sudah direncanakan sejak awal oleh pihak yang disebutnya sebagai “pemain” dalam birokrasi.

Noel menambahkan bahwa penggunaan tiga NIK ini bukan sekadar masalah administrasi kependudukan biasa, melainkan pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik ilegal lainnya. Ia menyayangkan adanya oknum yang bisa dengan mudah mempermainkan sistem kependudukan demi kepentingan yang tidak transparan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius, mengingat NIK merupakan basis data tunggal yang seharusnya tidak bisa digandakan. Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum ini, serta apakah ada konsekuensi hukum tambahan bagi Bobby terkait kepemilikan identitas ganda yang ia akui di bawah sumpah tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB