Terkuak di Persidangan, “Sultan Kemnaker” Bobby Mahendro Akui Miliki Tiga NIK Berbeda

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irvian Bobby Mahendro atau sultan Kemnaker dalam sidang pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Foto: Ist.

Irvian Bobby Mahendro atau sultan Kemnaker dalam sidang pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali digelar dengan fakta yang mengejutkan publik. Irvian Bobby Mahendro, sosok yang sempat dijuluki sebagai “Sultan Kemnaker”, memberikan pengakuan kontroversial di hadapan majelis hakim mengenai NIK identitas kependudukannya.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026), terungkap bahwa Bobby memiliki tiga Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus. Fakta ini mencuat saat kuasa hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mencecar saksi mengenai keabsahan data pribadinya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketegangan mulai terasa saat tim hukum Noel mengonfirmasi temuan mengenai identitas ganda tersebut. “Saudara betul memiliki tiga NIK? Nomor induk kependudukan, ada tiga KTP, ada tiga NIK?” tanya kuasa hukum dengan nada tegas. Tanpa berkelit, Bobby menjawab singkat dengan mengakui kebenaran informasi tersebut.

Perbedaan Data Kependudukan Tunggal vs Ganda

Pengakuan ini sontak memancing pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas tindakan tersebut. Saat ditanya apakah memiliki tiga NIK diperbolehkan secara aturan hukum di Indonesia, Bobby mengaku tidak mengetahui regulasi kependudukan yang berlaku. Ketidaktahuannya ini pun menjadi sorotan bagi pihak terdakwa.

BACA JUGA:  Oknum Polisi di Bone Kena Demosi 5 Tahun Usai Pamer Alat Kelamin saat Video Call dengan Gadis 17 Tahun

Situasi di ruang sidang semakin memanas ketika jaksa dan kuasa hukum mencoba mendalami proses pembuatan ketiga NIK tersebut. Namun, Bobby mulai menunjukkan sikap defensif. Ia secara terang-terangan menyatakan keberatan untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana dirinya bisa memperoleh tiga identitas resmi dari negara.

“Terkait dengan hal ini saya keberatan untuk menjawab Yang Mulia, karena tidak terkait dengan pokok perkara,” ujar Bobby saat mencoba membatasi ruang lingkup pertanyaan. Argumentasi ini disampaikan Bobby untuk menghindari pembahasan yang dianggapnya menyerempet ranah pidana di luar kasus sertifikasi K3.

Kuasa hukum Noel tidak menyerah dan kembali mempertanyakan motif di balik kepemilikan tiga KTP tersebut. Menurut mereka, sangat tidak wajar bagi seorang warga negara, apalagi yang memiliki pengaruh di lingkungan kementerian, untuk memiliki identitas jamak jika tidak ada tujuan tertentu yang ingin dicapai.

Namun, Bobby tetap pada pendiriannya untuk menggunakan hak tutup mulut. Ia berulang kali meminta izin kepada majelis hakim untuk tidak menjawab pertanyaan mengenai keperluan di balik tiga NIK tersebut. Sikap bungkam ini pun langsung direspons secara formal oleh otoritas persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menegaskan bahwa penolakan saksi untuk menjawab akan dicatat secara resmi dalam berita acara persidangan. Catatan ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menilai kredibilitas Bobby sebagai saksi kunci dalam kasus pemerasan tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Keluarkan Surat Edaran: Penggunaan Lagu di Ruang Publik Komersial Wajib Bayar Royalti

Di luar ruang sidang, Immanuel Ebenezer alias Noel memberikan komentar pedas terkait pengakuan saksi tersebut. Noel menilai bahwa kepemilikan tiga identitas merupakan indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat yang sudah direncanakan sejak awal oleh pihak yang disebutnya sebagai “pemain” dalam birokrasi.

Noel menambahkan bahwa penggunaan tiga NIK ini bukan sekadar masalah administrasi kependudukan biasa, melainkan pintu masuk untuk menelusuri dugaan praktik ilegal lainnya. Ia menyayangkan adanya oknum yang bisa dengan mudah mempermainkan sistem kependudukan demi kepentingan yang tidak transparan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius, mengingat NIK merupakan basis data tunggal yang seharusnya tidak bisa digandakan. Publik kini menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum ini, serta apakah ada konsekuensi hukum tambahan bagi Bobby terkait kepemilikan identitas ganda yang ia akui di bawah sumpah tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit
Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’
KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru
Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi
Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta
Mantan Sopir Bakar Mobil Mewah Kades Purwasaba, Polisi: Sudah Rencanakan Dua Hari Sebelum, Bukan Bom Molotov
Waspada Heat Stroke pada Anak Saat Cuaca Panas Ekstrem: Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Kasus Korupsi Alutsista: Brigjen TNI Teddy Hernayadi Divonis Seumur Hidup, Menhan Sjafrie Ungkap Ketegasan Hukum Militer

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:25 WIB

Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang: Risiko Infeksi Tinggi dan Proses Tandur Kulit

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:50 WIB

Kubu Roy Suryo Lapor Rismon Sianipar dan Istri ke Polda Metro Jaya, Diduga Palsukan ISBN Buku ‘Gibran End Game’

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:33 WIB

KPK Terbitkan Dua Sprindik Baru Kasus Sugiri Sancoko: Usut Gratifikasi dan Pencucian Uang, Belum Ada Tersangka Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:48 WIB

Bank Indonesia Kenaikan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25 Persen: Langkah Jaga Rupiah dan Kendalikan Inflasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:21 WIB

Polres Boyolali Bongkar Sindikat Penipuan Proyek Koperasi Desa Merah Putih, 5 Tersangka Dibekuk di Jakarta

Berita Terbaru