Pemerintah Tanggung Penuh PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Selama 60 Hari

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Ist.

Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pemerintah mengambil langkah sigap untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, diterapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) secara penuh untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons langsung atas lonjakan harga avtur yang selama ini menjadi beban utama dalam struktur biaya penerbangan. Tujuannya jelas, yaitu menjaga daya beli masyarakat agar tetap mampu mengakses moda transportasi udara yang menjadi kebutuhan vital.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) untuk tahun anggaran 2026,” bunyi isi aturan tersebut yang dikutip, Senin (27/4/2026).

Dalam bagian pertimbangannya, ditegaskan bahwa pembebasan pajak ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Cakupan insentif pajak ini sangat luas, tidak hanya mencakup komponen tarif dasar atau base fare, tetapi juga meliputi biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.

BACA JUGA:  Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya

Artinya, selama periode kebijakan ini berlaku, beban pajak sebesar 11 persen atas kedua komponen harga tersebut tidak akan dibebankan lagi kepada penumpang. Seluruh biaya pajak akan ditanggung langsung oleh negara melalui mekanisme APBN.

Insentif fiskal ini memiliki masa berlaku yang spesifik. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian tiket dan periode penerbangan yang dilakukan dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak peraturan ini mulai berlaku secara resmi.

Meskipun mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, pihak maskapai penerbangan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetap memiliki kewajiban administrasi. Mereka diwajibkan tetap membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan, serta melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi langkah pemerintah ini, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, memberikan analisisnya. Menurut dia, dampak kebijakan ini terhadap perekonomian nasional secara umum dinilai relatif terbatas.

“PPN DTP tidak terlalu membebani APBN dan menekan inflasi, mengingat nilai yang relatif sangat kecil dan hanya berlaku selama 60 hari. Dampak terhadap aktivitas ekonomi juga tidak akan signifikan,” ujar Wijayanto kepada awak media, Selasa (28/4/2026).

BACA JUGA:  Direktur PDAM Nyempil Gerindra, Pemprov Kecolongan

Ia menilai dampaknya terbatas karena sebagian besar konsumen penerbangan saat ini didominasi oleh pegawai instansi pemerintah (ASN) dan korporasi yang cenderung tidak terlalu sensitif terhadap perubahan harga tiket dibandingkan masyarakat umum.

Selain itu, Wijayanto juga menyoroti potensi manfaat yang mungkin tidak sepenuhnya dinikmati oleh penumpang. Ada kemungkinan bahwa penurunan harga akibat penghapusan pajak tersebut tidak sepenuhnya diturunkan ke konsumen.

“Kemudian, penurunan harga sekitar 10% tersebut, tidak semuanya akan dinikmati oleh penumpang, perusahaan penerbangan akan menahan penurunan harga hingga kurang dari 10%, sehingga mereka menikmati margin lebih besar,” pungkasnya menjelaskan kemungkinan adanya penambahan keuntungan bagi maskapai dari kebijakan ini. Meski demikian, langkah ini tetap dianggap sebagai upaya positif pemerintah dalam menjaga momentum ekonomi di tengah tekanan biaya operasional yang tinggi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru