Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang kasusnya dikembangkan hingga menjerat istri dan anak-anaknya. Pihak kepolisian berhasil menyita aset milik keluarga tersangka yang diduga hasil pencucian uang senilai total Rp15,3 miliar.

Foto: Erwin Iskandar alias Ko Erwin, bandar narkoba yang kasusnya dikembangkan hingga menjerat istri dan anak-anaknya. Pihak kepolisian berhasil menyita aset milik keluarga tersangka yang diduga hasil pencucian uang senilai total Rp15,3 miliar.

Jakarta-Mediadelegasi: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, pihak kepolisian berhasil menyita aset-aset mewah milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp15,3 miliar.

Aset-aset tersebut diduga kuat merupakan hasil bersih dari bisnis peredaran gelap narkotika yang disamarkan dan dialihkan kepemilikannya kepada anggota keluarga terdekat. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan hal tersebut dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” ujar Eko menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti berupa aset tersebut disita langsung dari istri dan dua anak Ko Erwin, yang sebelumnya telah ditangkap di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketiganya diduga turut serta menerima aliran dana haram dan menyediakan rekening pribadi untuk menampung uang hasil transaksi narkoba.

“Total estimasi keseluruhan aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000 (Rp15,3 miliar),” tegas Eko menyebutkan nilai total aset yang berhasil diamankan.

Secara rinci, aset yang disita dari istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, bernilai sekitar Rp1,05 miliar. Barang bukti tersebut meliputi mobil Toyota Avanza tahun 2025 senilai Rp300 juta, mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 senilai Rp350 juta, serta dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa senilai Rp400 juta.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 15 Orang Ditangkap

Sementara itu, nilai aset terbesar ditemukan atas nama putra Ko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar, yang mencapai Rp11,35 miliar. Jumlah yang sangat besar ini terdiri dari dua unit ruko di Mataram senilai Rp5 miliar, sebuah gudang senilai Rp2 miliar, serta mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 senilai Rp650 juta.

Selain itu, polisi juga menyita sertifikat hak milik tanah dan bukti pelunasan gudang lainnya yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Hadi mengaku diperintah oleh ayahnya untuk membeli aset-aset tersebut menggunakan rekening pribadinya, yang kemudian sebagian digunakan untuk usaha pertanian seperti pestisida dan pupuk.

Adapun putri Ko Erwin, Christina Aurelia, juga tidak luput dari penyitaan. Total aset yang diamankan darinya bernilai Rp2,9 miliar. Ia diketahui mengelola bisnis jasa travel yang modalnya diduga bersumber dari hasil kejahatan ayahnya.

Aset milik Christina meliputi empat unit mobil Toyota Hiace tahun 2025 atas nama PT Sukses Abadi Buana senilai Rp2,55 miliar, satu unit Mitsubishi Xpander senilai Rp350 juta, serta sebuah gudang di Mataram senilai Rp1,5 miliar yang digunakan untuk menunjang operasional bisnis travel tersebut.

BACA JUGA:  Musim Kemarau 2026 Dimulai Bertahap Sejak April

Dalam proses pemeriksaan, Virda Virginia diketahui telah mengakui bahwa seluruh transaksi besar yang terjadi di rekening pribadinya pada periode 2025 hingga 2026 berasal dari Ko Erwin. Ia bahkan mengaku menyerahkan sepenuhnya pengelolaan rekening tersebut kepada sang suami.

Kondisi serupa juga diakui oleh Hadi dan Christina. Mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari ayah mereka untuk membeli aset dan mengelola bisnis yang didirikan menggunakan uang hasil kejahatan.

Hingga saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan fisik dan pemasangan garis polisi (police line) terhadap seluruh aset yang terindikasi hasil tindak pidana tersebut untuk mencegah perpindahan kepemilikan.

Para tersangka beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan saat ini telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan pemberkasan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke penuntutan.

Langkah tegas ini merupakan bukti bahwa polisi tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga memutus mata rantai keuntungan dan aset-aset yang dinikmati oleh jaringan kriminal, demi memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera yang setimpal. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut
May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas
Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match
ST Burhanuddin Lantik Puluhan Pejabat, Tegaskan Tinggalkan Pola Kerja Lama
Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara
Kemnaker Genjot Sertifikasi Ahli K3 Batch II, Libatkan 2.100 Peserta Wujudkan Tempat Kerja Aman
Dua Bus Jemaah Haji Tabrakan di Arab Saudi, 10 Luka-luka dan 1 Dirawat Intensif
Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Terbukti Palsukan Identitas Dokter, Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 Dicabut

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

May Day 2026: 10.000 Buruh KASBI-Gebrak Geruduk DPR, Tolak Gabung Acara di Monas

Kamis, 30 April 2026 - 11:26 WIB

Bareskrim Sita Aset Keluarga Ko Erwin Senilai Rp15,3 Miliar, Diduga Hasil Cuci Uang Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 10:32 WIB

Tingkatkan Penyerapan Kerja, Menaker Yassierli Genjot Pelatihan Vokasi yang Link and Match

Rabu, 29 April 2026 - 17:39 WIB

Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru