Jakarta-Mediadelegasi : Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah. Sebanyak 15 orang ditangkap selama Mei 2025. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah mengungkap dua perkara penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi pada TKP yang berbeda.
Pada kasus pertama, 13 tersangka ditangkap. Dua tersangka selaku koordinator gudang dan sopir truk ditangkap di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Basire Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kemudian satu tersangka diciduk di kawasan Kampung Binong Dusun Iwul, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat selaku pemodal dan penyuruh penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai. Selanjutnya dipindahkan ke dalam kembu dan drum untuk selanjutnya diperjual belikan kembali.
Barang bukti berupa 12 unit kendaraan pengangkut BBM, Bio Solar 20.283 liter, 37 tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 barcode pengisian solar bersubsidi disita.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun. Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar rupiah.
Pada kasus kedua, 2 orang ditangkap. Mereka berinisial AS dan H. Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambi Timur, Kabupaten Kerawang, Jawa Barat.
Modus para pelaku membeli solar bersubsidi di SPBU kawasan Jalan Interceng Kerawang Barat dan di SPBU kawasan Jalan Bypass, Kerawang Barat dengan menyalahgunakan sejumlah barcode My Pertamina milik sopir. Solar tersebut dipindahkan dari tangki BBM truk ke dalam jerigen menggunakan selang.
Total kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp2.007.500.000 (Rp2 miliar). Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun.