Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang karena Operasi Kulit, Hakim: Kalau Perlu Kami ke RS

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim kembali memerintahkan agar Andrie dihadirkan sebagai saksi, meskipun diketahui saat ini ia masih menjalani perawatan medis berupa operasi pencangkokan kulit. Foto: Ist.

Suasana sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Majelis hakim kembali memerintahkan agar Andrie dihadirkan sebagai saksi, meskipun diketahui saat ini ia masih menjalani perawatan medis berupa operasi pencangkokan kulit. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, hakim kembali menegaskan perintah agar Oditur Militer menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi kunci.

Sidang hari ini dihadiri oleh keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya merupakan anggota TNI yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Segera setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto langsung menanyakan perkembangan terkait upaya pemanggilan Andrie Yunus.

“Saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?” tanya hakim dengan tegas di ruang sidang.

BACA JUGA:  Pemulihan Sunyi Andrie Yunus Pasca Teror Air Keras

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Oditur menjelaskan bahwa mereka sudah melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tanggal 30 April lalu.

Namun, surat balasan yang diterima pada tanggal 4 Mei menyebutkan bahwa Andrie Yunus belum dapat hadir di persidangan. Alasannya, korban masih harus menjalani serangkaian tindakan medis yang dijadwalkan oleh dokter.

“Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” jawab Oditur menjelaskan kondisi kesehatan Andrie saat ini yang masih memerlukan perawatan intensif.

Mendengar hal tersebut, hakim kemudian menegaskan kembali instruksinya agar Andrie dapat memberikan keterangan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2026.

Oditur pun menyatakan akan terus mengupayakan kehadiran Andrie, baik secara langsung maupun melalui jalur video conference (Vicon) jika kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk datang ke pengadilan.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Diundang Kemendagri Bahas Empat Pulau

Namun, majelis hakim memberikan opsi yang lebih tegas. Jika Andrie benar-benar tidak bisa hadir bahkan melalui Vicon, maka hakim menyatakan bersedia mendatangi lokasi perawatan.

“Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ucap Fredy memberikan sinyal bahwa keterangan korban sangat penting dan harus didapatkan.

Perlu diingat, pada sidang sebelumnya hakim sempat memperingatkan bahwa jika upaya pemanggilan tidak berhasil, pihaknya akan menggunakan kewenangan hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa melalui penetapan pengadilan demi kelancaran proses pembuktian perkara. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM
Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi
Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa
Kapolri Tegaskan Kewenangan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Beralih ke Kejaksaan
PT Inalum Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi di Tahun 2025
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:03 WIB

Dua Peserta SPPI Meninggal Dunia Saat Latsarmil, Kemhan Sampaikan Duka dan Janji Evaluasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:32 WIB

Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan, Persoalkan Sah Tidaknya Penggeledahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kemnaker dan Huawei Jalin Kerja Sama Perkuat Pendidikan Vokasi dan Daya Saing SDM

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pemerintah Luncurkan Stimulus Ekonomi 2026, Anggarkan Rp6,26 Triliun untuk Magang dan Vokasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:02 WIB

Wamenaker Buka Bhayangkara Presisi Job Fair di Jambi: UMKM Adalah Tulang Punggung Ekonomi Bangsa

Berita Terbaru

Ilustrasi Manfaat Kegiatan Positif Dibanding Bermain HP. Foto: AI

Sumatera Utara

Gerakan Sumut Mengajar Mengubah Masa Depan Anak-Anak dan Remaja

Rabu, 24 Jun 2026 - 11:49 WIB