Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu (6/5/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi ini, hakim kembali menegaskan perintah agar Oditur Militer menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi kunci.
Sidang hari ini dihadiri oleh keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya merupakan anggota TNI yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan tersebut.
Segera setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto langsung menanyakan perkembangan terkait upaya pemanggilan Andrie Yunus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?” tanya hakim dengan tegas di ruang sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Oditur menjelaskan bahwa mereka sudah melayangkan surat permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak tanggal 30 April lalu.
Namun, surat balasan yang diterima pada tanggal 4 Mei menyebutkan bahwa Andrie Yunus belum dapat hadir di persidangan. Alasannya, korban masih harus menjalani serangkaian tindakan medis yang dijadwalkan oleh dokter.
“Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” jawab Oditur menjelaskan kondisi kesehatan Andrie saat ini yang masih memerlukan perawatan intensif.
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian menegaskan kembali instruksinya agar Andrie dapat memberikan keterangan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Mei 2026.
Oditur pun menyatakan akan terus mengupayakan kehadiran Andrie, baik secara langsung maupun melalui jalur video conference (Vicon) jika kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk datang ke pengadilan.
Namun, majelis hakim memberikan opsi yang lebih tegas. Jika Andrie benar-benar tidak bisa hadir bahkan melalui Vicon, maka hakim menyatakan bersedia mendatangi lokasi perawatan.
“Misal tidak bisa hadir juga pakai Vicon, nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat,” ucap Fredy memberikan sinyal bahwa keterangan korban sangat penting dan harus didapatkan.
Perlu diingat, pada sidang sebelumnya hakim sempat memperingatkan bahwa jika upaya pemanggilan tidak berhasil, pihaknya akan menggunakan kewenangan hukum untuk menghadirkan saksi secara paksa melalui penetapan pengadilan demi kelancaran proses pembuktian perkara. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












