KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik outsourcing dan merugikan hak-hak pekerja. Foto: Ist.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik outsourcing dan merugikan hak-hak pekerja. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, kembali menyuarakan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Ia menuntut agar aturan tersebut segera direvisi secara menyeluruh atau bahkan dicabut karena dinilai merugikan hak-hak pekerja.

Menurut Said, ada sejumlah alasan mendasar mengapa aturan ini harus diubah. Salah satu poin paling krusial adalah ketiadaan pasal yang secara tegas melarang penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan.

“Alasan yang pertama, di dalam Permenaker nomor 7 ini tidak memuat pasal pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Penerapan sistem outsourcing saat ini sangat masif dilakukan bahkan pada posisi-posisi yang seharusnya menjadi bagian inti dari operasional perusahaan. Contohnya seperti pekerja las di pabrik otomotif, operator perakitan di industri elektronik, hingga teller di perbankan.

“Dengan tidak dicantumkannya larangan tersebut, sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya praktik outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan. Pasal yang seharusnya melarang justru dihilangkan,” tegasnya.

BACA JUGA:  KSPI dan Partai Buruh Tolak PP Pengupahan Terbaru, Sebut Tak Libatkan Buruh dan Berpotensi Rugikan Pekerja

Alasan kedua yang disampaikan adalah hilangnya ketentuan mengenai akibat hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan. Dalam peraturan sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 19 Tahun 2012, diatur bahwa jika penggunaan outsourcing terbukti melanggar, maka status hubungan kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dengan status tersebut, pekerja berhak mendapatkan pesangon yang layak, jaminan sosial, kesehatan, pensiun, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewenang-wenang. Namun, hal penting ini tidak ada dalam Permenaker baru. Said menilai langkah ini sebagai “akal-akalan” untuk mempermudah perusahaan mempekerjakan orang tanpa tanggung jawab penuh.

Selain itu, aturan ini juga dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Said, MK telah memerintahkan dua hal utama: adanya kepastian hukum mengenai status hubungan kerja, dan adanya perlindungan yang jelas bagi pekerja, termasuk soal kenaikan upah dan mekanisme PHK. Sayangnya, kedua hal tersebut justru tidak terakomodasi dengan baik dalam draf aturan baru ini.

BACA JUGA:  Pasar Keuangan Indonesia Bergejolak, Rupiah Tembus Rp17.000

Poin keempat yang menjadi sorotan adalah Pasal 3 ayat 2 huruf E yang dianggap terlalu luas atau “pasal karet”. Pasal ini menyebutkan bahwa pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional, namun tidak merinci secara spesifik jenis pekerjaan apa saja yang dimaksud.

Said menilai kelembaman dalam merinci jenis pekerjaan ini justru menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ia mencontohkan, selama ini banyak praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang bermula dari adanya pasal-pasal abu-abu, baik terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tenaga kerja asing, maupun masalah outsourcing.

“Karena itulah kami akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang. Kami tidak bisa membiarkan aturan yang jelas-jelas merugikan ini berlaku begitu saja,” tegas Said.

Langkah hukum dan unjuk rasa ini akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan demi menjaga hak-hak dasar pekerja agar tidak semakin tergerus oleh kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru