KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik outsourcing dan merugikan hak-hak pekerja. Foto: Ist.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, saat memberikan keterangan pers kepada awak media. Ia menyampaikan tuntutan agar pemerintah merevisi atau mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai melegalkan praktik outsourcing dan merugikan hak-hak pekerja. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, kembali menyuarakan penolakan keras terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Ia menuntut agar aturan tersebut segera direvisi secara menyeluruh atau bahkan dicabut karena dinilai merugikan hak-hak pekerja.

Menurut Said, ada sejumlah alasan mendasar mengapa aturan ini harus diubah. Salah satu poin paling krusial adalah ketiadaan pasal yang secara tegas melarang penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing pada proses produksi langsung maupun kegiatan pokok perusahaan.

“Alasan yang pertama, di dalam Permenaker nomor 7 ini tidak memuat pasal pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa,” ujar Said kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Penerapan sistem outsourcing saat ini sangat masif dilakukan bahkan pada posisi-posisi yang seharusnya menjadi bagian inti dari operasional perusahaan. Contohnya seperti pekerja las di pabrik otomotif, operator perakitan di industri elektronik, hingga teller di perbankan.

“Dengan tidak dicantumkannya larangan tersebut, sesungguhnya menteri ingin justru melegalkan adanya praktik outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan. Pasal yang seharusnya melarang justru dihilangkan,” tegasnya.

BACA JUGA:  BMKG Imbau Warga Pesisir Waspada Ancaman Banjir Rob Hingga 4 Mei 2025

Alasan kedua yang disampaikan adalah hilangnya ketentuan mengenai akibat hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan. Dalam peraturan sebelumnya, yaitu UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker No. 19 Tahun 2012, diatur bahwa jika penggunaan outsourcing terbukti melanggar, maka status hubungan kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dengan status tersebut, pekerja berhak mendapatkan pesangon yang layak, jaminan sosial, kesehatan, pensiun, serta perlindungan dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sewenang-wenang. Namun, hal penting ini tidak ada dalam Permenaker baru. Said menilai langkah ini sebagai “akal-akalan” untuk mempermudah perusahaan mempekerjakan orang tanpa tanggung jawab penuh.

Selain itu, aturan ini juga dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Said, MK telah memerintahkan dua hal utama: adanya kepastian hukum mengenai status hubungan kerja, dan adanya perlindungan yang jelas bagi pekerja, termasuk soal kenaikan upah dan mekanisme PHK. Sayangnya, kedua hal tersebut justru tidak terakomodasi dengan baik dalam draf aturan baru ini.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR: Kekerasan Dialami Sangat Ekstrem

Poin keempat yang menjadi sorotan adalah Pasal 3 ayat 2 huruf E yang dianggap terlalu luas atau “pasal karet”. Pasal ini menyebutkan bahwa pekerja alih daya boleh digunakan untuk layanan penunjang operasional, namun tidak merinci secara spesifik jenis pekerjaan apa saja yang dimaksud.

Said menilai kelembaman dalam merinci jenis pekerjaan ini justru menjadi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ia mencontohkan, selama ini banyak praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang bermula dari adanya pasal-pasal abu-abu, baik terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tenaga kerja asing, maupun masalah outsourcing.

“Karena itulah kami akan menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia secara bergelombang. Kami tidak bisa membiarkan aturan yang jelas-jelas merugikan ini berlaku begitu saja,” tegas Said.

Langkah hukum dan unjuk rasa ini akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan demi menjaga hak-hak dasar pekerja agar tidak semakin tergerus oleh kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan
Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran
Febrie Adriansyah Didakwa Peras Rp55 Miliar dari Tan Kian Agar Tak Jadi Tersangka Jiwasraya
KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut
Gibran Buka Suara: Kuliah S1 di Singapura Bukti Telah Lulus Pendidikan Sebelumnya
Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Bawa Putusan MK soal Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Ketua KPK Setyo Budiyanto: Nusron Wahid Kurang Bisa Atur Waktu Absen Pemeriksaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Bea Cukai Cirebon Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Emas Batangan Rp12 Miliar di Kertajati

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:50 WIB

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Ketua GCP: Saya Di-prank, KPU Harus Bertanggung Jawab Polemik Ijazah Gibran

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:15 WIB

KPK Panggil Eks Bupati Tapsel & Madina, 15 Saksi Diperiksa Pengembangan Korupsi Jalan Sumut

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB