Pati-Mediadelegasi: Pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo yang terletak di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Keputusan ini diambil menyusul penetapan pengurus pesantren berinisial AS (51) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap seorang santriwati.
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaikhu, membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pati, Kamis (7/5/2026). Menurutnya, pencabutan izin dilakukan setelah timnya melakukan klarifikasi faktual di lapangan dan mengevaluasi kepatuhan lembaga pendidikan tersebut.
“Pada tanggal 4 Mei kemarin, kami sudah melakukan klarifikasi faktual di lapangan dan juga mengevaluasi kepatuhan pondok pesantren, sehingga kami memutuskan merekomendasikan izinnya dicabut. Alhamdulillah tanggal 5 Mei, izin operasional TQ (Tahfidzul Qur’an) sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad Syaikhu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai tindak lanjut, seluruh santri yang berjumlah 252 orang telah dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada tanggal 2 hingga 3 Mei lalu. Untuk sementara waktu, proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau online agar tidak mengganggu kelancaran pendidikan anak-anak tersebut.
Lebih lanjut, Ahmad Syaikhu menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Mei mendatang, pihaknya akan melakukan asesmen atau penilaian terhadap seluruh santri tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren atau madrasah lain yang dianggap lebih aman dan terpercaya.
“Dalam rangka (santri) ini mau pindah di pondok mana, ini mau pindah di madrasah mana,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan detail kejahatan yang dilakukan tersangka. Ashari terbukti melakukan pencabulan terhadap satu orang santriwati sebanyak 10 kali dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Perbuatan ini dilakukan sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda-beda di lingkungan pesantren,” tegas Jaka.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak korban dan keluarga. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ashari sempat berusaha menghindari proses hukum dengan melarikan diri. Ia diketahui sempat pergi keluar wilayah Jawa Tengah hingga ke daerah Bogor, Jawa Barat, bahkan sempat terlihat di Kabupaten Kudus.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, karena berkali-kali dipanggil secara resmi namun tidak pernah hadir, polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa. Tim penyidik dari Unit Jatanras berhasil mengamankan tersangka di Wonogiri.
Proses evakuasi dilakukan dengan membawa tersangka menuju Pati. Perjalanan dari Wonogiri ditempuh hingga pukul 11.00 WIB dan tiba di Mapolres Pati sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan tertangkapnya tersangka dan dicabutnya izin operasional pesantren, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan agar senantiasa menjaga keamanan dan kesejahteraan anak didiknya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












