Viral Harga Pertalite Tanpa Subsidi Rp16.088, Pertamina: Itu Wewenang Pemerintah

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SPBU. Foto: Ist.

Ilustrasi SPBU. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kabar mengenai rincian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah video yang beredar luas menampilkan struk pembelian di SPBU yang menyebutkan bahwa harga keekonomian atau harga tanpa subsidi dari Pertalite mencapai angka Rp 16.088 per liter.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa selisih harga yang cukup besar tersebut ditutup oleh pemerintah melalui bantuan subsidi sebesar Rp 6.088 per liternya. Dengan adanya potongan subsidi tersebut, akhirnya harga yang dibayarkan oleh masyarakat di pom bensin menjadi Rp 10.000 per liter, sesuai dengan harga jual yang berlaku saat ini.

Informasi ini lantas memicu pertanyaan dan perdebatan di kalangan netizen. Narator dalam video tersebut mempertanyakan alasan logis di balik kebijakan pemerintah yang memilih memberikan subsidi besar untuk Pertalite, namun tidak menerapkan hal serupa untuk jenis BBM lainnya seperti Pertamax.

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah perbandingan harga. Menurut data yang ditampilkan, harga Pertalite tanpa subsidi justru terlihat lebih mahal dibandingkan harga jual Pertamax saat ini yang berada di angka Rp 12.300 per liter. Padahal diketahui, harga Pertamax tersebut adalah harga penuh tanpa adanya bantuan subsidi dari negara.

BACA JUGA:  MK Larang Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Atas Penugasan Kapolri, Harus Mundur atau Pensiun Dulu

Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M V Dumatubun, menegaskan bahwa soal pemberian subsidi BBM sepenuhnya merupakan kewenangan dan kebijakan dari pemerintah, bukan ditentukan oleh perusahaan.

“Kebijakan Program Subsidi BBM adalah kewenangan dan ditentukan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut tidak oleh Pertamina. Maka subsidi diberikan pada BBM JBKP yaitu Pertalite dan Pertamina sebagai operator patuh kepada kebijakan pemerintah,” ujar Roberth kepada awak media, Senin (11/5/2026).

Lebih lanjut, Roberth menjelaskan tujuan utama dari pemberian subsidi tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan ekonomi nasional, khususnya dalam upaya memproteksi daya beli masyarakat serta menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan lancar dan tidak terbebani lonjakan harga energi.

Ia juga menegaskan kembali perbedaan status antara kedua jenis bahan bakar tersebut. Produk Pertamax dikategorikan sebagai BBM Non Subsidi yang secara aturan harganya seharusnya mengikuti fluktuasi harga pasar internasional dan biaya keekonomian yang sebenarnya.

Namun demikian, Roberth menyoroti kondisi yang terjadi saat ini. Ia mengungkapkan bahwa meskipun berstatus non-subsidi, pemerintah ternyata turut campur tangan dalam penentuan harga jual Pertamax. Dampaknya, sejak 1 April 2026 lalu, harga Pertamax tidak mengalami kenaikan sebagaimana mestinya jika mengikuti harga pasar yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Pusat Didesak Segera Bangun Jalan Layang Medan-Berastagi

“Apabila Pertamax mengacu harga keekonomian yang seharusnya. Maka akan lebih mahal dari Pertalite tanpa subsidi,” tegasnya. Pernyataan ini menjelaskan bahwa harga Pertamax saat ini Rp 12.300 sebenarnya sudah berada di bawah harga wajarnya, sehingga tidak sepenuhnya bisa disamakan perbandingannya secara mentah-mentah.

Jadi meskipun secara angka tertulis harga Pertamax terlihat lebih tinggi dari harga jual Pertalite, namun jika dilihat dari sisi biaya produksi dan harga pasar, nilai keekonomian Pertamax justru jauh lebih besar. Pemerintah dianggap telah melakukan intervensi agar harga Pertamax tetap terjangkau meski tanpa label subsidi resmi.

Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan energi nasional. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat luas melalui subsidi untuk jenis BBM tertentu, sekaligus tetap menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga untuk jenis bahan bakar lainnya yang digunakan oleh berbagai kalangan pengguna kendaraan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penjaga Pengawas Justru Terjebak Korupsi: Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Narkoba Disamarkan Jadi Beras Basmati, Jaringan Asal Malaysia Terungkap
KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit Pencernaan
DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif
Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak
Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih
LPSK Kaji Permohonan Sony Sonjaya: Mungkinkah Status Justice Collaborator Diberikan Meski Sudah Ditolak Kejagung?
Prabowo Seloroh: Panglima TNI dan Kapolri Sulit Diganti, Namanya Gabung Jadi “Prabowo Subianto”
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:56 WIB

Penjaga Pengawas Justru Terjebak Korupsi: Eks Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:07 WIB

KPK Lakukan Pembantaran Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas karena Sakit Pencernaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

DWP Kemnaker Gelar Workshop untuk Bangun Lingkungan Kerja yang Peduli dan Responsif

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:34 WIB

Proyek KDMP Bener Meriah Berbau Kecurangan: Pekerja Terlantar, Kontraktor Menghilang, Bahan Bangunan Tak Layak

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:17 WIB

Kemnaker Raih Sertifikat ISO 37001:2025, Perkuat Komitmen Anti Penyuapan dan Tata Kelola Bersih

Berita Terbaru