Jakarta-Mediadelegasi: Kabar mengenai rincian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah video yang beredar luas menampilkan struk pembelian di SPBU yang menyebutkan bahwa harga keekonomian atau harga tanpa subsidi dari Pertalite mencapai angka Rp 16.088 per liter.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa selisih harga yang cukup besar tersebut ditutup oleh pemerintah melalui bantuan subsidi sebesar Rp 6.088 per liternya. Dengan adanya potongan subsidi tersebut, akhirnya harga yang dibayarkan oleh masyarakat di pom bensin menjadi Rp 10.000 per liter, sesuai dengan harga jual yang berlaku saat ini.
Informasi ini lantas memicu pertanyaan dan perdebatan di kalangan netizen. Narator dalam video tersebut mempertanyakan alasan logis di balik kebijakan pemerintah yang memilih memberikan subsidi besar untuk Pertalite, namun tidak menerapkan hal serupa untuk jenis BBM lainnya seperti Pertamax.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah perbandingan harga. Menurut data yang ditampilkan, harga Pertalite tanpa subsidi justru terlihat lebih mahal dibandingkan harga jual Pertamax saat ini yang berada di angka Rp 12.300 per liter. Padahal diketahui, harga Pertamax tersebut adalah harga penuh tanpa adanya bantuan subsidi dari negara.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M V Dumatubun, menegaskan bahwa soal pemberian subsidi BBM sepenuhnya merupakan kewenangan dan kebijakan dari pemerintah, bukan ditentukan oleh perusahaan.
“Kebijakan Program Subsidi BBM adalah kewenangan dan ditentukan oleh Pemerintah. Kebijakan tersebut tidak oleh Pertamina. Maka subsidi diberikan pada BBM JBKP yaitu Pertalite dan Pertamina sebagai operator patuh kepada kebijakan pemerintah,” ujar Roberth kepada awak media, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut, Roberth menjelaskan tujuan utama dari pemberian subsidi tersebut. Menurutnya, hal ini dilakukan demi menjaga kestabilan ekonomi nasional, khususnya dalam upaya memproteksi daya beli masyarakat serta menjaga agar roda perekonomian tetap berjalan lancar dan tidak terbebani lonjakan harga energi.
Ia juga menegaskan kembali perbedaan status antara kedua jenis bahan bakar tersebut. Produk Pertamax dikategorikan sebagai BBM Non Subsidi yang secara aturan harganya seharusnya mengikuti fluktuasi harga pasar internasional dan biaya keekonomian yang sebenarnya.
Namun demikian, Roberth menyoroti kondisi yang terjadi saat ini. Ia mengungkapkan bahwa meskipun berstatus non-subsidi, pemerintah ternyata turut campur tangan dalam penentuan harga jual Pertamax. Dampaknya, sejak 1 April 2026 lalu, harga Pertamax tidak mengalami kenaikan sebagaimana mestinya jika mengikuti harga pasar yang sebenarnya.
“Apabila Pertamax mengacu harga keekonomian yang seharusnya. Maka akan lebih mahal dari Pertalite tanpa subsidi,” tegasnya. Pernyataan ini menjelaskan bahwa harga Pertamax saat ini Rp 12.300 sebenarnya sudah berada di bawah harga wajarnya, sehingga tidak sepenuhnya bisa disamakan perbandingannya secara mentah-mentah.
Jadi meskipun secara angka tertulis harga Pertamax terlihat lebih tinggi dari harga jual Pertalite, namun jika dilihat dari sisi biaya produksi dan harga pasar, nilai keekonomian Pertamax justru jauh lebih besar. Pemerintah dianggap telah melakukan intervensi agar harga Pertamax tetap terjangkau meski tanpa label subsidi resmi.
Kondisi ini menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan energi nasional. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat luas melalui subsidi untuk jenis BBM tertentu, sekaligus tetap menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga untuk jenis bahan bakar lainnya yang digunakan oleh berbagai kalangan pengguna kendaraan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












