Jakarta-Mediadelegasi: Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tolak seluruhnya gugatan uji materi Perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Melalui putusan yang dibacakan pada Rabu (13/5/2026), MK menegaskan status hukum Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara, hingga diterbitkannya Keputusan Presiden yang secara resmi memindahkan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang pengucapan putusan tersebut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Di hadapan sidang terbuka untuk umum, ia menyampaikan amar putusan secara tegas: “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.” Keputusan ini menjadi jawaban hukum atas perdebatan yang muncul terkait status ibu kota di tengah masa transisi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir, pokok permasalahan yang diajukan pemohon berkaitan dengan ketidakselarasan norma hukum. Pemohon, Zulkifli, menilai adanya pertentangan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dalil pemohon, ketidaksinkronan kedua pasal tersebut menciptakan kondisi kekosongan hukum atau ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara. Kondisi ini dikhawatirkan berimplikasi serius terhadap keabsahan berbagai tindakan dan kebijakan pemerintahan yang dilakukan selama masa transisi, karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti.
Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat mutlak atau syarat konstitutif agar peralihan status ibu kota sah terjadi. Di sisi lain, UU DKJ yang disahkan pada tahun 2024 dinilai telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota secara normatif, padahal Keputusan Presiden yang disyaratkan belum pernah diterbitkan sama sekali.
Terhadap argumen tersebut, MK memberikan penafsiran hukum yang tegas. Mahkamah menegaskan bahwa dalam memahami dan menafsirkan norma dalam peraturan tersebut, harus dibaca secara utuh dan berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. Pasal ini menjadi kunci utama penjelasan kapan pemindahan ibu kota mulai berlaku efektif.
“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 yakni pemindahan ibu kota negara baru berlaku efektif setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” jelas Adies Kadir saat memaparkan pertimbangan majelis hakim.
MK juga mengacu pada asas umum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada dasarnya, suatu aturan atau ketentuan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, kecuali jika diatur secara khusus lain di dalam peraturan itu sendiri. Dalam kasus ini, UU IKN dan UU DKJ mengatur pengecualian tersebut, yaitu menunggu keputusan presiden.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tambahnya. Hal ini memperjelas bahwa penghapusan status Jakarta sebagai ibu kota belum berjalan efektif karena syarat lanjutnya belum terpenuhi.
Lebih jauh, MK menilai dalil pemohon yang menyatakan Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum. Menurut majelis, norma tersebut justru sudah mengatur tata cara dan waktu peralihan secara konstitusional dan jelas.
Keputusan ini sekaligus menjawab kekhawatiran mengenai kekosongan status hukum. Selama Keputusan Presiden yang mengatur pemindahan belum diterbitkan, maka Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara secara sah dan konstitusional. Segala tindakan pemerintahan yang berlangsung selama ini tetap sah dan berkekuatan hukum.
Putusan MK ini menjadi landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah dalam melanjutkan pembangunan IKN tanpa keraguan status. Proses pemindahan kewenangan pemerintahan ke Kalimantan Timur akan berjalan bertahap dan baru dianggap selesai secara hukum saat Keputusan Presiden penetapan pemindahan resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












