Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

- Penulis

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta. Foto: Ist.

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (13/5/2026). Sidang ini kembali didominasi oleh pembahasan ketidakhadiran korban yang ditunggu-tunggu kesaksiannya, meski pihak penuntut militer telah berupaya maksimal untuk mendatangkannya ke ruang sidang.

Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto langsung menanyakan kepastian kehadiran Andrie Yunus kepada Oditur Militer. Hakim ingin memastikan apakah korban yang biasa disapa AY tersebut sudah dalam kondisi sehat dan bersedia hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

“Apakah sudah bisa menghadirkan Saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?” tanya Fredy kepada tim Oditur, mengulangi pertanyaan yang kerap muncul dalam beberapa sesi sidang sebelumnya namun belum pernah mendapatkan jawaban positif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjawab pertanyaan hakim, Oditur Militer menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah prosedural agar Andrie Yunus bisa dihadirkan. Salah satunya adalah mengirimkan surat permohonan resmi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang menangani perlindungan dirinya.

Namun, hasil yang diterima belum sesuai harapan. Pihak LPSK memberikan kabar bahwa hingga jadwal sidang hari ini, Andrie Yunus masih belum dapat dipanggil atau dihadirkan ke pengadilan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Hal ini membuat rencana pemeriksaan saksi utama kembali tertunda.

BACA JUGA:  Menteri Keuangan Beri Tenggat 6 Bulan Bawa Pulang Aset Luar Negeri, Tegas: Tak Ada Lagi Tax Amnesty

“Kami sudah membuat surat ke RSCM terkait keinginan kami berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga, kami kemarin tanggal 12, kami para Oditur berangkat ke RSCM mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjunginya walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK,” ungkap Oditur menjelaskan kronologi upayanya.

Tak hanya terhalang oleh pihak rumah sakit dan LPSK, Oditur juga sempat berkomunikasi langsung dengan tim kuasa hukum yang mendampingi Andrie Yunus. Dari keterangan tim pengacara, terungkap alasan utama ketidakhadiran dan ketidakterimaan kunjungan tersebut, yakni karena Andrie baru saja menjalani tindakan operasi medis.

“Di situ juga ada tim kuasa hukum dari Saudara Andrie Yunus juga menemui kami, sehingga kami oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami saudara Andrie Yunus,” tambahnya, menyadari bahwa kondisi pasca operasi membuat korban harus istirahat total dan tidak boleh menerima tamu.

Oditur pun akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi perawatan dan melaporkan seluruh hasil upaya dan keterangan yang diperoleh kepada majelis hakim. Ia menyampaikan permohonan pengertian bahwa keterlambatan kehadiran korban semata-mata dikarenakan alasan kesehatan dan bukan ketidakberesan proses hukum.

BACA JUGA:  Guncangan Agam: Gempa 5,2 Terasa Hingga Mentawai

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegur Oditur yang kembali gagal menghadirkan saksi kunci ini. Hakim menyatakan kekecewaannya karena banyak fakta penting yang tidak bisa digali selama Andrie tidak ada di depan persidangan untuk bersaksi langsung.

“Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan,” tegas Hakim Fredy.

Meski penundaan kehadiran saksi utama menghambat penggalian fakta, persidangan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa. Empat orang anggota militer yang menjadi tersangka dalam kasus ini kini menjalani proses hukumnya di meja hijau.

Keempat terdakwa tersebut adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Persidangan diharapkan terus berjalan hingga akhirnya Andrie Yunus dinyatakan pulih dan dapat memberikan kesaksian lengkap mengenai peristiwa yang merenggut penglihatannya tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen
Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan
Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral
Kebakaran Rumah di Tanjung Priok, 4 Orang Tewas Diduga Akibat Korsleting Listrik
Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Chromebook: Siap Mental, Tegaskan Tuduhan Tidak Benar
MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Hingga Ada Keppres
DPP KAMTIBMAS Indonesia Apresiasi Polda Sumut Bentuk Polres Padang Lawas Utara di Gunung Tua

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:17 WIB

MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar Kalbar Diulang, Juri Diganti Akademisi Independen

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:53 WIB

Hadiri Acara di Kejagung, Prabowo Terima Rp10.27 Triliun & Puluhan Ribu Hektar Lahan Hutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:52 WIB

Anggota DPRD Jember Disidang Majelis Kehormatan Gerindra: Main Game dan Merokok Saat Rapat Stunting Viral

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:57 WIB

Polemik Penilaian LCC Empat Pilar Kalbar: MC Shindy Minta Maaf, MPR Nonaktifkan Juri dan Pembawa Acara

Berita Terbaru