Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Korban Belum Bisa Hadir Pasca Operasi, Hakim Tegur Oditur

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta. Foto: Ist.

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Rabu (13/5/2026). Sidang ini kembali didominasi oleh pembahasan ketidakhadiran korban yang ditunggu-tunggu kesaksiannya, meski pihak penuntut militer telah berupaya maksimal untuk mendatangkannya ke ruang sidang.

Di awal persidangan, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto langsung menanyakan kepastian kehadiran Andrie Yunus kepada Oditur Militer. Hakim ingin memastikan apakah korban yang biasa disapa AY tersebut sudah dalam kondisi sehat dan bersedia hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi kunci dalam perkara ini.

“Apakah sudah bisa menghadirkan Saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?” tanya Fredy kepada tim Oditur, mengulangi pertanyaan yang kerap muncul dalam beberapa sesi sidang sebelumnya namun belum pernah mendapatkan jawaban positif.

Menjawab pertanyaan hakim, Oditur Militer menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan berbagai langkah prosedural agar Andrie Yunus bisa dihadirkan. Salah satunya adalah mengirimkan surat permohonan resmi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga yang menangani perlindungan dirinya.

Namun, hasil yang diterima belum sesuai harapan. Pihak LPSK memberikan kabar bahwa hingga jadwal sidang hari ini, Andrie Yunus masih belum dapat dipanggil atau dihadirkan ke pengadilan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Hal ini membuat rencana pemeriksaan saksi utama kembali tertunda.

BACA JUGA:  Andrie Yunus Belum Bisa Hadir Sidang karena Operasi Kulit, Hakim: Kalau Perlu Kami ke RS

“Kami sudah membuat surat ke RSCM terkait keinginan kami berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga, kami kemarin tanggal 12, kami para Oditur berangkat ke RSCM mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjunginya walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK,” ungkap Oditur menjelaskan kronologi upayanya.

Tak hanya terhalang oleh pihak rumah sakit dan LPSK, Oditur juga sempat berkomunikasi langsung dengan tim kuasa hukum yang mendampingi Andrie Yunus. Dari keterangan tim pengacara, terungkap alasan utama ketidakhadiran dan ketidakterimaan kunjungan tersebut, yakni karena Andrie baru saja menjalani tindakan operasi medis.

“Di situ juga ada tim kuasa hukum dari Saudara Andrie Yunus juga menemui kami, sehingga kami oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami saudara Andrie Yunus,” tambahnya, menyadari bahwa kondisi pasca operasi membuat korban harus istirahat total dan tidak boleh menerima tamu.

Oditur pun akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi perawatan dan melaporkan seluruh hasil upaya dan keterangan yang diperoleh kepada majelis hakim. Ia menyampaikan permohonan pengertian bahwa keterlambatan kehadiran korban semata-mata dikarenakan alasan kesehatan dan bukan ketidakberesan proses hukum.

BACA JUGA:  Dolar AS Tembus Rp 17.800, Purbaya Sebut Pelemahan Rupiah Tak Masuk Akal

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegur Oditur yang kembali gagal menghadirkan saksi kunci ini. Hakim menyatakan kekecewaannya karena banyak fakta penting yang tidak bisa digali selama Andrie tidak ada di depan persidangan untuk bersaksi langsung.

“Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan,” tegas Hakim Fredy.

Meski penundaan kehadiran saksi utama menghambat penggalian fakta, persidangan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa. Empat orang anggota militer yang menjadi tersangka dalam kasus ini kini menjalani proses hukumnya di meja hijau.

Keempat terdakwa tersebut adalah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Persidangan diharapkan terus berjalan hingga akhirnya Andrie Yunus dinyatakan pulih dan dapat memberikan kesaksian lengkap mengenai peristiwa yang merenggut penglihatannya tersebut. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan
Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer
Konvensi ILO Kerja Layak Era Digital Jadi Acuan, Menaker Siap Perkuat Perlindungan Pekerja Platform
PKB PT KAI 2026–2028 Diteken, Wamenaker: Bukti Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan
Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam
Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta untuk Arahkan Demo: Perjuangan Mahasiswa Bisa Dibeli?
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
Akhir Perjalanan Hukum Razman Arif Nasution: Dijebloskan ke Cipinang Usai Kalah di MA
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:16 WIB

Usulan Hentikan Latsarmil: Komisi I DPR Minta Materi Pelatihan Calon Manajer Kopdes Lebih Relevan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:28 WIB

Kemhan Jelaskan Kronologi Meninggalnya Peserta SPPI saat Ikuti Latihan Dasar Militer

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:56 WIB

PKB PT KAI 2026–2028 Diteken, Wamenaker: Bukti Hubungan Industrial yang Sehat dan Berkeadilan

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:28 WIB

Buronan Paling Dicari Interpol China Ditangkap di Bandara Soetta, Diduga Pemain Besar Sindikat Scam

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:15 WIB

Ketua BEM FH UBK Terima Uang Rp20 Juta untuk Arahkan Demo: Perjuangan Mahasiswa Bisa Dibeli?

Berita Terbaru