Warga Resah, Tower Milik PT. Protelindo di Pulo Dogom Labura Diminta bongkar Agar Tidak Membahayakan

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembangunan ini menjadi sorotan dan menuai penolakan warga karena dianggap berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan masyarakat sekitar, serta dinilai melanggar peraturan yang berlaku. Foto: GS

Aktivitas pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pembangunan ini menjadi sorotan dan menuai penolakan warga karena dianggap berjalan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun persetujuan masyarakat sekitar, serta dinilai melanggar peraturan yang berlaku. Foto: GS

Labura-Mediadelegasi: Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai penolakan dari sejumlah warga dan melanggar perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kamis 14/05/2026.

Koordinator Riak Sumut meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas dengan merobohkan bangunan tower yang mangkrak akibat tidak ada izin dari warga dan pemerintah hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Melalui pernyataan Koordinator Ruang Intelektual Aktivis dan Kebijakan Sumatera Utara Ikbar Anshari Sinaga yang disampaikan kepada Awak Media, warga mengaku khawatir terhadap kondisi bangunan tower yang saat ini pembangunannya terhenti.

Mereka menilai konstruksi yang belum selesai tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar apabila dibiarkan tanpa kejelasan status izin dan kelanjutan pekerjaan.

BACA JUGA:  Warga Kembali Jadi Korban, Riak Sumut Desak BBPJN Sumut Berikan Kompensasi atas Kecelakaan di Jalinsum Labuhanbatu Utara

Ikbar juga memohon kepada Bupati Labuhanbatu Utara agar melakukan pembongkaran sementara terhadap bangunan tower tersebut sampai pihak perusahaan benar-benar mengantongi izin resmi dari pemerintah serta memperoleh persetujuan masyarakat sekitar.

Ia juga menambahkan, agar seluruh Tower Tower dan Penyedia wifi ilegal ditertibkan di seluruh Labuhanbatu Utara.

Proyek pembangunan tower yang disebut mulai dikerjakan sejak Maret 2026 itu menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa aktivitas pembangunan tetap berjalan meski belum mendapat persetujuan penuh dari warga di lingkungan sekitar lokasi proyek.

Sejumlah masyarakat menilai proses pembangunan seharusnya mengedepankan asas keterbukaan, keselamatan, serta musyawarah dengan warga terdampak agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

BACA JUGA:  Pemkab Labura Gelar FGD, Ancaman Kamtibmas dan Narkoba di bahas

Hingga kini, polemik pembangunan tower tersebut masih menjadi perhatian warga dan diharapkan segera mendapat respons dari pemerintah daerah terkait legalitas maupun keberlanjutan proyek.

Sebelumnya, keberadaan tower telekomunikasi tersebut hingga kini masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya warga Dusun VII Sidomulyo dan Dusun VI Karang Tengah Desa Pulo Dogom yang sebelumnya telah menyampaikan penolakan melalui sejumlah forum musyawarah serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum menerbitkan izin apapun. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : GS

Editor : Alan

Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Lijan Sinaga, KNPI Labura : Hak Anak Harus dilindungi, Asas Praduga tak bersalah harus dikedepankan.
Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026
Anggota DPR RI Trinovi Khairani Sitorus Serahkan Bantuan Komputer untuk KPAD Labuhanbatu Utara
Jalan Berlubang di Depan DPRD Labura Diperbaiki, Ketua DPRD : Penanganan Sementara Respons Aspirasi Masyarakat
School of Politik IMM, Ketua KNPI Labura : Ubah Cara Pandang, Politik adalah Jalan Membangun Daerah
SPBU Damuli Pekan Milik Keluarga Anggota DPRD Labura Telah Disanksi PT Pertamina Patra Niaga
SPBU Damuli Pekan yang Viral disebut Milik Keluarga Anggota DPRD. Aparat diminta Bertindak
Diduga Gunakan Tangki Modifikasi, Mobil Isi Solar Subsidi Nyaris Rp1 Juta di SPBU Damuli Pekan Labura
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kasus Lijan Sinaga, KNPI Labura : Hak Anak Harus dilindungi, Asas Praduga tak bersalah harus dikedepankan.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:37 WIB

Anggota DPR RI Trinovi Khairani Sitorus Serahkan Bantuan Komputer untuk KPAD Labuhanbatu Utara

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Jalan Berlubang di Depan DPRD Labura Diperbaiki, Ketua DPRD : Penanganan Sementara Respons Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:29 WIB

School of Politik IMM, Ketua KNPI Labura : Ubah Cara Pandang, Politik adalah Jalan Membangun Daerah

Berita Terbaru

Gempa bumi M6,1 mengguncang Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (18/8/2026), pukul 13.02 WIB. Foto: BMKG.

Kabupaten Nias Selatan

Gempa M 6,1 Guncang Nias Selatan Sumut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:59 WIB