Labura-Mediadelegasi: Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai penolakan dari sejumlah warga dan melanggar perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kamis 14/05/2026.
Koordinator Riak Sumut meminta pemerintah daerah mengambil tindakan tegas dengan merobohkan bangunan tower yang mangkrak akibat tidak ada izin dari warga dan pemerintah hingga seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.
Melalui pernyataan Koordinator Ruang Intelektual Aktivis dan Kebijakan Sumatera Utara Ikbar Anshari Sinaga yang disampaikan kepada Awak Media, warga mengaku khawatir terhadap kondisi bangunan tower yang saat ini pembangunannya terhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menilai konstruksi yang belum selesai tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar apabila dibiarkan tanpa kejelasan status izin dan kelanjutan pekerjaan.
Ikbar juga memohon kepada Bupati Labuhanbatu Utara agar melakukan pembongkaran sementara terhadap bangunan tower tersebut sampai pihak perusahaan benar-benar mengantongi izin resmi dari pemerintah serta memperoleh persetujuan masyarakat sekitar.
Ia juga menambahkan, agar seluruh Tower Tower dan Penyedia wifi ilegal ditertibkan di seluruh Labuhanbatu Utara.
Proyek pembangunan tower yang disebut mulai dikerjakan sejak Maret 2026 itu menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa aktivitas pembangunan tetap berjalan meski belum mendapat persetujuan penuh dari warga di lingkungan sekitar lokasi proyek.
Sejumlah masyarakat menilai proses pembangunan seharusnya mengedepankan asas keterbukaan, keselamatan, serta musyawarah dengan warga terdampak agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Hingga kini, polemik pembangunan tower tersebut masih menjadi perhatian warga dan diharapkan segera mendapat respons dari pemerintah daerah terkait legalitas maupun keberlanjutan proyek.
Sebelumnya, keberadaan tower telekomunikasi tersebut hingga kini masih menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya warga Dusun VII Sidomulyo dan Dusun VI Karang Tengah Desa Pulo Dogom yang sebelumnya telah menyampaikan penolakan melalui sejumlah forum musyawarah serta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum menerbitkan izin apapun. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara












